Tak Ada Lonjakan Covid Pasca Lebaran, Presiden Jokowi Perbolehkan Warga tidak Pakai Masker

sebagai masyarakat kita hanya mengikuti intruksi dari pemerintah, terkait kondisi kesehatan tubuh yang mengetahui hanya diri sendiri

Editor: Jamadin
YouTube Sekretariat Presiden
Sah! Jokowi Resmi Izinkan Warga Lepas Masker di Luar Ruangan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan terkait dengan pelonggaran penggunaan masker.

Kebijakan tersebut, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan untuk di dalam ruangan tetap diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, para pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua tidak perlu lagi PCR/antigen. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai bahwa pandemi sudah menjadi endemi sehingga aktivitas masyarakat mulai kembali pulih.

"Alhamdulillah artinya covid-19 sudah boleh dikatakan menjadi endemi. Cuman kedaruratan ini yang belum dicabut," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

"Kita di lapangan boleh tidak menggunakan masker, itu sudah menunjukkan kebebasan. Kemudian pelaku perjalanan jauh boleh tidak pakai PCR/antigen bagi yang sudah vaksin dosis kedua. Itu sudah merupakan kelonggaran yang sangat luar biasa," lanjut Edi.

Masyarakat Bebas Tanpa Masker di Ruang Terbuka, Sutarmidji Masih Tunggu Surat Resmi dari Pusat

Menurut Edi, kebijakan tersebut merupakan bukti menurunnya kasus covid-19 sehingga bisa dikatakan endemi sehingga aktivitas masyarakat sudah mulai kembali normal lagi.

"Artinya aktivitas masyarakat sudah normal dan kita saksikan setelah lebaran Idulfitri tidak ada peningkatan kasus. Sehingga kebijakan itu ya tepat saja," katanya.

Bahkan ia menerangkan, di Kota Pontianak, saat ini bisa dikatakan nol kasus covid-19.
Di sisi lain, ia juga menilai, bahwa kelonggaran protokol kesehatan yang dinyatakan oleh Presiden Joko Widodo itu dalam rangka pemulihan ekonomi. Sebagaimana diketahui, bahwa aktivitas masyarakat di sektor perekonomian selama dua tahun ini terpuruk dilanda pandemi covid-19.

Untuk itu, jikapun misalnya ada Intruksi Mendagri terkait dengan kelonggaran tersebut, pihaknya bisa saja akan mengeluarkan surat edaran ataupun Perwali.

"Kita selalu mengikuti kalau ada instruksi dari Kemendagri. Tapi kalau kelonggaran masker ini enggak lah," jelasnya.

Dihubungi terpisah Gubernur Kalbar, Sutarmidji, mengatakan Kalbar masih menunggu surat resmi terkait pelonggaran prokes tersebut. “Memang Presiden menyampaikan di ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker.

Akan tetapi jika tidak ramai, kalau kerumunan harus tetap pakai masker. Ruang terbuka dalam artian tetap jaga jarak, jangan sampai ruang terbuka lalu tetap kerumunan,” ujar Sutarmidji usai ditemui di SD Mujahidin Pontianak, Rabu 18 Mei 2022.

Sutarmidji menjelaskan bahwa pemahaman yang dimaksud Presiden adalah ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker dengan catatan tidak dalam kerumunan. Jika dalam kerumunan lebih bagus menggunakan masker.
Lalu di dalam ruangan apalagi sirkulasi udaranya kurang baik maka tetap menggunakan masker.

“Masker ini merupakan senjata kedua setelah vaksin covid-19 untuk melawan covid-19,” ucapnya.
Sutarmidji mengatakan biasanya Satgas akan ada arahan, karena ketentuan-ketentuan Level PPKM satu, dua, dan tiga belum dicabut. “Sedangkan daerah kita yang level dua dan tiga masih banyak.

Untuk level dua dan tiga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Jika itu dicabut dari surat resmi Satgas kita akan ikuti. Kita disini mengikuti arahan Satgas Pusat,” pungkasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved