Masyarakat Bebas Tanpa Masker di Ruang Terbuka, Sutarmidji Masih Tunggu Surat Resmi dari Pusat

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan Kalbar masih menunggu surat resmi terkait pelonggaran prokes tersebut.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Adpim Pemprov Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji membuka pencanagangan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) yang digelar serentak Se-Kalbar, pencangangan di Pontianak sendiri dilakukan di SD Mujahidin Pontianak, Rabu 18 Mei 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CIO.ID, PONTIANAK - Pemerintah akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

Dimana hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan Kalbar masih menunggu surat resmi terkait pelonggaran prokes tersebut.

“Memang Presiden menyampaikan diruang terbuka boleh tidak menggunakan masker. Akan tetapi jika tidak ramai, kalau kerumunan harus tetap pakai masker. Ruang terbuka dalam artian tetap jaga jarak, jangan sampai ruang terbuka lalu tetap kerumunan,” ujarnya usai ditemui di SD Mujahidin Pontianak, Rabu 18 Mei 2022.

Target Imunisasi Anak di Kalbar 1,1 Juta, Gubernur Sutarmidji Buka Pencangangan BIAN se- Kalbar

Midji menjelaskan bahwa pemahaman yang dimaksud Presiden adalah ruang terbuka boleh tidak menggunakan masker dengan catatan tidak dalam kerumunan, jika dalam kerumunan lebih bagus menggunakan masker.

Lalu di dalam ruangan apalagi sirkulasi udaranya kurang baik maka tetap menggunakan masker.

“Masker ini merupakan senjata kedua setelah vaksin covid 19 untuk melawan covid -19,” ucapnya.

Sutarmidji mengatakan biasanya Satgas akan ada arahan, karena ketentuan-ketentuan Level PPKM satu,dua dan tiga belum dicabut.

“Sedangkan daerah kita yang level dua dan tiga masih banyak. Untuk level dua dan tiga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan. Jika itu dicabut dari surat resmi Satgas kita akan ikuti. Kita disini mengikuti arahan Satgas Pusat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved