KALBAR POPULER - Anggota Polri Diringkus BNNP Kalbar hingga Hoaks Pantai Batu Nenek Temajuk Ditutup
Berikut ini rangkuman informasi yang tersaji dalam Kalbar populer 24 jam hingga hari ini Kamis 19 Mei 2022 pagi.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Jalan Dwi Kora Dusun Pulau Tayan Barat Rt. 009 / Rw. 005 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir.
Diungkapkan AKP Donny, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan lidik, diketahui bahwa SL yang diduga sebagai bandar / pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir,” ucap Kapolsek.
• Ditangkap BNNP Kalbar Karena Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polri di Kalbar Coba Bunuh Diri
3. Ramai Rekaman Suara dan Baliho Pantai Batu Nenek Temajuk Ditutup, PJ Kades Temajuk Sebut Hoaks
Masyarakat Kabupaten Sambas diramaikan dengan beredarnya rekaman suara yang menyebut objek wisata Pantai Batu Nenek yang ditutup sementara. Rekaman suara itu beredar di grup-grup Whatsapp hingga sosial media lainnya, Rabu 18 Mei 2022.
Pj Kepala Desa Temajuk Iwan Trisnawan, mengatakan rekaman suara yang beredar itu belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Rekaman suara itu berisi konten tentang objek wisata Pantai Batu Nenek yang diduga telah dijadikan tempat berbuat senonoh oleh beberapa oknum.
“Rekaman suara itu, belum diketahui siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan. Kemudian ada juga baliho atau pamflet yang menyebut pantai itu sementara di tutup mulai 18 Mei 2022 hingga 26 Mei 2022,” ujarnya kepada Tribun Pontianak saat dihubungi via telepon.
• Diringkus BNNP Kalbar, Motif YD Anggota Polri Aktif Bawa Sabu Berawal Dari Hutang Piutang
4. Dua Personel Polres Sanggau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berpangkat Aiptu dan Briptu
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, memimpin langsung pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) serta Upacara Pemberian Reward Kepada Para personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang.
Kapolres Sanggau memberhentikan Anggota Kepolisian Secara tidak Hormat kepada 2 Personel Polres Sanggau yakni Aiptu PSP yang melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri serta Briptu VV yang melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Setelah pembacaan keputusan PTDH, Kapolres Sanggau memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Mukok Polres Sanggau, yang telah berhasil mengungkap perkara Kasus Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Mukok yang terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 06 Mei 2022 lalu.
5. PLN Percepat Sertifikasi Demi Amankan Aset Vital Proyek Kelistrikan