Dua Personel Polres Sanggau Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Berpangkat Aiptu dan Briptu

Saya tekankan kembali, dalam pelaksanaan tugas harus menerapkan Protokol Kesehatan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, memimpin langsung pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) serta Upacara Pemberian Reward Kepada Para personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, memimpin langsung pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) serta Upacara Pemberian Reward Kepada Para personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang.

Kapolres Sanggau memberhentikan Anggota Kepolisian Secara tidak Hormat kepada 2 Personel Polres Sanggau yakni Aiptu PSP yang melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri serta Briptu VV yang melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Setelah pembacaan keputusan PTDH, Kapolres Sanggau memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Satreskrim, Satintelkam dan Polsek Mukok Polres Sanggau, yang telah berhasil mengungkap perkara Kasus Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Mukok yang terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 06 Mei 2022 lalu.

Tiga Personel Polres Kayong Utara Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Dalam amanatnya AKBP Ade Kuncoro menyampaikan bahwa Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk Realisasi Komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi Personel Polri yang melakukan pelanggaran baik Disiplin, Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun Pidana yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Pelaksanaan upacara PTDH ini merupakan kali pertama semenjak saya menjabat sebagai Kapolres Sanggau, dan di saat Polri sedang giat-giatnya membangun citra dan kepercayaan terhadap Masyarakat melalui pelayanan yang Prediktif - Responsif - Transparansi dan berkeadilan atau yang kita kenal sebagai Presisi,” ucapnya.

Pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Kepada personel  di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang.
Pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) Kepada personel di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 siang. 

Kapolres Sanggau berharap ke depan agar seluruh Personel Polres Sanggau tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran apalagi yang berakibat serupa dengan personel yang saat ini diupacarakan PTDH untuk kembali sebagai warga masyarakat dengan melepas seluruh atribut sebagai anggota Polri.

Hal ini merupakan tantangan, tanggung jawab dan kewajiban kita semua untuk melakukan pengawasan serta tidak bosan untuk mengingatkan kepada anggotanya baik keberadaan, perilaku yang mengarah pada penyimpangan, loyalitas dalam tugas hingga permasalahan rumah tangga, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat menurunkan citra polri, lingkungan keluarga dan masyarakat tentunya ikut merasakan akibat dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini.

“Saya menekankan kembali kepada seluruh anggota, apabila tidak mampu atau belum mendapat kesempatan untuk berprestasi dalam tugas setidaknya jangan sampai melakukan pelanggaran dan bagi anggota yang sedang dalam proses pelanggaran untuk segera memperbaiki diri dan terus dipertahankan,” pesannya.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota yang masih memiliki disiplin maupun loyalitas tinggi untuk tidak melakukan pelanggaran demi menjaga nama baik Polri yang kita cintai ini,” tambah Kapolres.

Dalam kesempatan upacara tersebut juga, Kapolres Sanggau menyampaikan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Anggota Satreskrim, Satintelkam dan Kapolsek Mukok maupun Anggotanya yang telah berhasil mengungkap Perkara Kasus Pembunuhan sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP.B / 156 / V / 2022 / SPKT.POLSEK MUKOK / Kriminalitas / Polres Sanggau / Polda Kalbar Tanggal 6 Mei 2022.

“Hal ini merupakan poin tersendiri dimana selain ada personel yang melanggar dan menerima sanksi atau Punishment, Kita memberikan penghargaan atau reward bagi Personel yang berprestasi sehingga ada keseimbangan dalam rangka pembinaan Personel khususnya pada Polres Sanggau yang diharapkan dapat memberikan motivasi maupun semangat kepada yang lain dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diemban,” ujarnya

 

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Memberikan Reward Kepada personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Memberikan Reward Kepada personel yang berprestasi di Lapangan Apel Mapolres Sanggau, Selasa 17 Mei 2022 

Sebanyak 17 Personel Polres Sanggau dan Polsek Mukok mendapatkan Reward dari Kapolres Sanggau. Pemberian penghargaan ini diberikan oleh Kapolres langsung sebagai bentuk perhatian kepada personel yang telah mengukir prestasi pada pelaksanaan tugasnya.

“Ini sudah menjadi tradisi Polri, jika ada anggota kami yang berprestasi tentu Polri akan memberikan reward sesuai prestasi yang diraih, kami beri penghargaan sesuai dengan prestasi yang mereka ukir,” ungkap Kapolres.

“Terus tingkatkan kinerja, jangan merasa puas dalam mencapai sesuatu, karena dinamika perkembangan situasi akan selalu berubah dan menuntut peningkatan kualitas, baik pengetahuan maupun skill,” tambah Kapolres.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved