Ditangkap BNNP Kalbar Karena Terlibat Peredaran Narkoba, Anggota Polri di Kalbar Coba Bunuh Diri
Lebih jauh, Adeyana mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, YD sudah sejak tahun lalu diduga terlibat jaringan narkoba.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditangkap BNN Provinsi Kalbar karena terlibat peredaran Narkoba, YD anggota Polri Aktif di Kalbar sempat mencoba bunuh diri saat ditahanan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombespol Ade Yana Supriana saat konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika di kantor BNN Provinsi Kalbar, Rabu 18 Mei 2022.
Percobaan bunuh diri itu dilakukan oleh YD di kamar mandi BNBP menggunakan selang
"Dia sempat berusaha bunuh diri di kamar mandi kantor BNNP Kalbar pakai selang, tapi ketahuan oleh anggota jadi kita bawa kerumah sakit,"ujarnya.
Kombespol Adeyana mengungkapkan percobaan bunuh diri itu dilakukan oleh YD dikarenakan YD saat itu sedang sakau sabu.
"Pertama dia katanya sakau, jadi dia ini pemakai narkoba juga,"ungkapnya.
Lebih jauh, Adeyana mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, YD sudah sejak tahun lalu diduga terlibat jaringan narkoba.
Namun, pihaknya masih belum mendapatkan bukti yang valid atas hal itu hingga penangkapan 21 April 2022.
Sebelum ditangkap, YD yang pernah bertugas di bidang reserse narkoba ternyata sedang dalam masa sanksi oleh Polda Kalbar dan akan dipindahtugaskan di Kabupaten Kayong Utara.
"Untuk barang bukti 200 Gram sabu itu direncakan oleh pelaku akan dibawa ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur untuk dijual,"katanya.
• BREAKING NEWS - Bawa 200 Gram Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polri Aktif Diringkus BNNP Kalbar
Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota Polri aktif berinisial YD (35) di Kalimantan Barat diringkus Tim Brantas BNN Provinsi Kalbar karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 ons.
Saat ditangkap, petugas juga mendapatkan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver.
Dari Pemeriksaan, ternyata sabu yang dibawa oleh YD ini berawal dari hutang piutang.
YD mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang yang dipanggil Pak Itam di Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang, dan pada 10 Mei 2022 sudah diamankan Polres Bengkayang.
"Hasil interogasi, YD mengaku mendapat Narkotika ini dari temannya berinisial JL yang masih DPO, karena JL ini berhutang 50 juta dan menjadi 70 juta kepada YD, Karena tidak tidak mampu membayarnya, JL menawarkan pembayaran hutang piutang diganti dengan sabu, dan YD menyetujuinya,"ungkap Kombespol Ade Yana Supriyana.
Kemudian, YD pun berangkat ke Jagoibabang bersama temannya KM untuk mengambil sabu itu dari pria yang dipanggil Pak Itam.
Direncanakan sabu itu akan dibawanya ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur untuk dijual. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News