Maut di Kebun Sawit

Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati

Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .

Editor: Nasaruddin

Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.

Vonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhkan hukuman mati kepada Riyan Anggianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022

Majelis Hakim menyatakan, Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun.

Vonis ini sesuai tuntutan penuntut umum, dimana terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terkait vonis ini, pengacara Riyan masih pikir-pikir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved