Maut di Kebun Sawit
Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati
Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .
Editor:
Nasaruddin
Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.
Vonis Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhkan hukuman mati kepada Riyan Anggianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022
Majelis Hakim menyatakan, Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Sugiyono, Turyati dan Asfya, kakek nenek dan cucunya yang baru berusia 5 tahun.
Vonis ini sesuai tuntutan penuntut umum, dimana terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait vonis ini, pengacara Riyan masih pikir-pikir.