Maut di Kebun Sawit
Jejak Kasus Pembunuhan di Sintang hingga Berujung Vonis Hukuman Mati
Riyan melakukan aksinya di areal kebun sawit Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat .
Sehari sebelum pembunuhan, Riyan mengaku meminjam uang Rp 5 juta kepada Turyati.
Namun saat itu, Turyati menyampaikan jawaban yang membuat hatinya tersakiti.
Sakit hati itu membuat Riyan menaruh dendam dan berencana menghabisi korban.
Jasad Turyati ditemukan pada Rabu 4 Agustus 2021 atau sehari setelah dibunuh.
Sementara jasad Sugiyono dan Afsyia, ditemukan pada Kamis, 5 Agustus 2021 pagi.
Jasad kakek dan cucu itu ditemukan dalam posisi berdempetan.
Adapun jasad Turyati ditemukan di jarak kurang dari 100 meter.
Jaksa Tuntut Mati
Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Riyan pada sidang yang digelar Rabu 9 Februari 2022.
Andi Tri Saputro, jaksa penuntut umum menyatakan, pihaknya berkeyakinan perbuatan Riyan adalah pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu menyebabkan tiga korban meninggal dunia.
Minta Keringanan Hukuman
Riyan Anggianto sempat meminta keringanan hukuman saat sidang pembacaan pledoi, Rabu 16 Februari 2022.
Pledoi Riyan dibacakanLaurina Sriwati, kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M Zulqarnain.
Terdakwa Riyan tidak dihadirkan di persidangan.