Pola Hidup Sehat

Jika Tak Sengaja Bertemu dan Sentuhan Fisik Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab

Frank Hoermann / SVEN SIMON / SVEN SIMON / dpa Gambar-Aliansi via AFP
Staf medis mengenakan pakaian pelindung dan pelindung wajah, memegang tempat berisi tabung yang digunakan untuk mengetes pasien virus corona varian omicron di Munich, Jerman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.

Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga Jumat 11 Februari 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan 40.489 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.

Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Adapun varian yang paling banyak terjadi pada belakangan ini adalah COVID-19 varian Omicron.

Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja bertemu dengan orang yang positif COVID-19 varian Omicron?

Sudah Vaksin Masih Bisa Terpapar Omicron, Berikut Gejala yang Muncul

Penjelasan dari Kementerian Kesehatan

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat, harus melakukan hal-hal berikut.

1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak

2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari

3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.

Menurut Nadia, masa inkubasi dari virus ini mungkin terjadi pada saat tes belum dinyatakan positif.

Sehingga setelah karantina selama lima hari, pasien atau orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron, harus melakukan tes kembali.

Ciri-ciri Gejala Omicron pada Anak ! Mirip Gejala Omicron pada Dewasa , Apa Saja ?

Apa itu Kontak Erat?

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved