Pola Hidup Sehat
Jika Tak Sengaja Bertemu dan Sentuhan Fisik Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?
Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.
Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga Jumat 11 Februari 2022 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan 40.489 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Adapun varian yang paling banyak terjadi pada belakangan ini adalah COVID-19 varian Omicron.
Lalu, bagaimana jika kita tidak sengaja bertemu dengan orang yang positif COVID-19 varian Omicron?
• Sudah Vaksin Masih Bisa Terpapar Omicron, Berikut Gejala yang Muncul
Penjelasan dari Kementerian Kesehatan
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat, harus melakukan hal-hal berikut.
1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak
2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari
3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.
Menurut Nadia, masa inkubasi dari virus ini mungkin terjadi pada saat tes belum dinyatakan positif.
Sehingga setelah karantina selama lima hari, pasien atau orang yang pernah berkontak erat dengan pasien Omicron, harus melakukan tes kembali.
• Ciri-ciri Gejala Omicron pada Anak ! Mirip Gejala Omicron pada Dewasa , Apa Saja ?
Apa itu Kontak Erat?
Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.