Ibu dan Anak Curi Motor
Pencurian di BTN Nabila Sintang, Suami-Istri Ditetapkan Tersangka, Sang Anak Masih Diperiksa
EL (36) dan AR (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka ini, merupakan pasangan suami istri.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepolisian Sektor Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan dua dari tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, sebagai tersangka.
EL (36) dan AR (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kedua tersangka ini, merupakan pasangan suami istri. Sementara AD (16) yang kepergok bersama ibunya mencuri saat ini statusnya masih terduga pelaku.
"Sudah tadi malam (ditetapkan sebagai tersangka). Dua orang (suami istri) anaknya belum," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma, Kamis 26 Januari 2022.
AR, tidak ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Petrus bersama istri dan anaknya pada Rabu malam. Namun, AR diduga kuat oleh pihak kepolisian yang menyuruh istrinya mencuri bersama dengan anaknya.
• Mursidi Sebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Sintang Berjalan Lancar
Apes. Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak ini kepergok warga BTN Nabila, RT 09, Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 26 Januari 2022.
Sempat mengelak, mereka akhirnya mengaku setelah diintrograsi oleh warga sebelum diserahkan ke pihak penegak hukum.
"Suaminya dalam hal ini dia menyuruh istrinya untuk mengambil kendaraan milik warga," ungkap Kapolsek.
AR diamankan di tempat terpisah. Dia dijemput anggota di rumah kost Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. Sementara EL dan AD, istri dan anaknya diamankan oleh warga saat kepergok mencuri.
"Kita masih kembangkan. Diduga aksi pencurian tidak hanya dilakukan di satu tempat," kata Kapolsek.
Terjerat Hutang Rentenir
Jeratan hutang rentenir membuat EL hilang akal sehat. Tak hanya mengambil jalan pintas, ibu rumah tangga berusia 36 tahun ini bahkan tega mengajak anaknya yang masih berusia 16 tahun melakukan perbuatan melanggar hukum.
Apes. Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh ibu dan anak ini kepergok warga BTN Nabila, RT 09, Desa Balai Agung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu 26 Januari 2022.
Sempat mengelak, mereka akhirnya mengaku setelah diintrograsi oleh warga sebelum diserahkan ke pihak penegak hukum.
"Karena saya terjerat (hutang dengan) rentenir," kata EL ditemui di Mapolsek Sungai Tebelian.
Selain EL, AD, dan AR, suami dan anaknya turut serta diamankan pihak kepolisian.