Penerapan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022, Berikut Penjelasan Ahli Epidemiologi Kalbar

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh satgas dimasing-masing sekolah bersama tim satgas dinkes kab/kota, minimal setiap bulan

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Muhammad Rokib
Tim kajian Ilmiah covid-19 Poltekkes Pontianak Dr. Malik Saepudin, SKM, M. Kes 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan paling lambat pada semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022.

Dimana memasuki semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ahli Epidemiologi Kalbar, Dr. Malik Saepudin mengatakan dengan keputusan SKB 4 Menteri tersebut. Maka upaya yang dilakukan pemerintah secara konsistem sudah sangat baik.

Jelang PTM Terbatas di Kalbar, Harisson Sebut Setiap Dua Pekan Akan Dilakukan Pengambilan Tes Swab 

Dimana dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang memberlakukan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang berlaku mulai Januari 2022 ini.

Mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, meskipun telah turun jauh, namun tetap harus waspada.

Hal ini agar menjadi maklum semua pihak, hal ini didasarkan pengalaman masa yang lalu, banyak terjadi penularan covid-19 klaster sekolah dalam uji coba.

Mengingat varian baru Omicron ini masih menjadi ancaman serius bagi anak didik kita, yang usia muda dan rentan penularan, berdasar aspek perilaku cenderung abai terhadap prokes.

Ibarat bahan bakar pada titik ini (PTM) adalah telah tersedia bahan bakar yg cukup, maka jika ada api kecil saja akan dpat terjadi kebakaran (ledakan kasus klaster sekolah) .

Oleh karenanya harus dipastikan setiap Sekolah tatap muka tahun 2022 atau pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dilakukan benar-benar mengacu pada keputusan tersebut.

Jangan sampai pelaksanaannya menyimpang, terutama pastikan vaksinasi guru, tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lanjut usia (lansia) , benar-benar telah mencapai dosis 2 di atas 60 persen sampai 80 persen.

Sehingga PPKM yang diterpakn selaras yaktu level 1-2, jangan memaksakan pembelajaran 100 persen dengan durasi 6 jam jika pencapaian vaksinasi tdk belum mencapai 60 persen.

Evaluasi dilakukan secara berkala oleh satgas dimasing-masing sekolah bersama tim satgas dinkes kab/kota, minimal setiap bulan pastikan prokes penggunaan masker 100 persen.

Semua 100 persen di sekolah tersebut diupayakan vaksin baik dosis 1 dan 2, karena sekarng telah mudah mendapatkan vaksin tersebut.

Sambil terus Satgas kab/Kota/provinsi Civid-19 melakuakn surveilance pelaksanan prokes masyarakat sekitar dan pencapaian vaksin pada lansia disekitranya sekolah tersebut telah pencapain lebih dari 50 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved