Jelang PTM Terbatas di Kalbar, Harisson Sebut Setiap Dua Pekan Akan Dilakukan Pengambilan Tes Swab 

Harisson mengatakan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar sudah menekankan untuk penerapan protokol

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin 13 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri bahwa sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas akan dilaksanakan paling lambat pada semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022. 

Dimana memasuki semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. 

Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala SMAN 3 Kota Pontianak Tunggu Petunjuk Teknis Penerapan SKB 4 Menteri Soal Belajar Tatap Muka

Namun dalam ini, sekolah harus memenuhi daftar periksa kesiapan dari masing-masing sekolah terlebih dahulu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan untuk pembelajaran tatap muka di sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar sudah menekankan untuk penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah.

Dalam hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi maupun di kabupaten kota akan melakukan pengambilan sampel swab setiap dua minggu.

Pengambilan sampel swab acak tersebut dilakukan untuk bahan evaluasi bagaimana pola keterjangkitan Covid-19 pada siswa di sekolah. 

“Kalau ditemukan kasus positif siswa akan kita lakukan isolasi, dan kita lakukan tracing  terhadap guru dan teman disekitarnya,”ujad Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin 3 Januari 2021.

Sedangkan untuk sekolah tetap melakulan prokes dengan melakukan penyemprotan disenfektan terhadap ruangan sekolah. 

“Sekolah tetap lanjut dengan kita lakukan prokes seperti penyemprotan disinfektan, terhadap siswa kita lakukan isolasi dan melakukan tracing pengambilan swab di sekolah tersebut,”ujarnya.

Harisson mengimbau agar sekolah harus ketat dalam menerapkan prokes dan mempersiapkan fasilitas sesuai dengan prokes covid-19.

Selain guru, siswa harus benar-benar menerapkan prokes covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, dan lainnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved