Gubernur Sutarmidji Siapkan Insentif Rp 300 Juta Jika Capaian 80 Persen Vaksin di Mega Timur KKR
Jadi 28 hari dari sekarang harus hadir lagi untuk disuntik. Saya juga mau memberikan hadiah untuk masyarakat Desa Mega Timur
Pertama, Bupati dan walikota diminta untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing- masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW). Dimana mereka harus menjalankan fungsi seperti pencegahan, penanganan, pembinaan, dandukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
“Mereka juga harus intensif melakukan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ujarnya.
Hal lain yang paling penting yakni Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Mereka juga harus melakukan langkah 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron,” jelasnya.
Harisson mengatakan Kepala Daerah juga harus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan Iainnya sesuai dengan karakteristik masing- rnasing daerah. Hal ini dalam rangka pencegahan dan panegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
“Kapasitas rumah sakit perawatan COVID-19 juga harus diperkuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen,” tegasnya.
Percepatan Pelaksanaan vaksinasi juga penting di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
“Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna,” ujarnya.
Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua. Harisson mengatakan vaksinasi terhadap anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun akan segera dilakukan jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/ Sinovac-Bio Farma.
Sedangkan dalam rangka deteksi dini varian Omicron, daerah harus berkoordinasi bersama Kemenkes ataupun Diskes Provinsi guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF). Hal ini untuk memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Lalu untuk penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga harus dioptimalkan seperti dilakukan Pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik.
“Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduIiLindungi di antaranya Perkantoran, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian lainnya,” tegasnya.
Selain itu untuk penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
“Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” pungkasnya.
[Update Berita seputar Covid-19]