Gubernur Sutarmidji Siapkan Insentif Rp 300 Juta Jika Capaian 80 Persen Vaksin di Mega Timur KKR
Jadi 28 hari dari sekarang harus hadir lagi untuk disuntik. Saya juga mau memberikan hadiah untuk masyarakat Desa Mega Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menjanjikan insentif apabila capaian vaksinasi di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya (KKR) mampu mencapai 80 persen. Insentif yang diberikan berupa uang Rp 300 juta untuk pembangunan Masjid Nurul Jannah di Desa Mega Timur.
Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat launching Pembangunan Percepatan Desa Mandiri yang dirangkai vaksinasi covid-19 kerjasama Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kodam XII/Tanjungpura, di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kamis 23 Desember 2021.
Gubernur menyampaikan janjinya itu di hadapan Kepala Desa (Kades) serta pengurus masjid yang disaksikan seluruh masyarakat yang datang melakukan vaksinasi.
Dikatakannya, ketika masyarakat sudah disuntik vaksin, kalaupun terjangkit tidak membahayakan dan akan lebih mudah diobati.
“Jadi 28 hari dari sekarang harus hadir lagi untuk disuntik. Saya juga mau memberikan hadiah untuk masyarakat Desa Mega Timur,” ujarnya.
Total penduduk di Desa Mega Timur sebanyak 5.000 orang. Gubernur Sutarmidji memberikan tantangan kepada Kepala Desa Mega Timur untuk melakukan vaksinasi dosis satu mencapai 80 persen dari penduduk yang ada.
“Kalau tantangan itu mencapai 80 persen. Di samping ada Masjid Nurul Jannah yang sedang dibangun, nanti 28 hari dari sekarang saya akan serahkan bantuan Rp 300 juta dengan catatan capaian vaksin mencapai 80 persen,” ujarnya.
Ia mengatakan semakin besar angka masyarakat yang divaksin. Maka insentif akan ditambah lagi. “Jadi tinggal memilih saja mau cepat selesai atau tidak. Nanti akan saya bawa SK bantuan untuk datang lagi pada suntikan kedua di sini,” ujarnya.
• Polres Kubu Raya Gelar Patroli Gabungan KRYD Guna Percepatan Vaksinasi
Sehingga nanti pada saat puasa pembangunan masjid sudah jadi dan bisa digunakan untuk tarawih. “Saya akan penuhi janji saya, nanti jika vaksinasi kedua saya akan serahkan SK bantuan tersebut supaya Ramadan mereka bisa salat di masjid tapi syaratnya harus sudah vaksin 80 persen,” katanya.
Ia mengatakan pandemi saat ini masih belum berakhir dan masih ada tambahan varian virus baru lainnya. Maka dari itu, vaksinasi ini penting dilakukan.
“Vaksinnya harus dua dosis seperti hari ini menggunakan jenis vaksin sinovas dan untuk vaksin dosis duanya akan dilakukan 28 hari lagi dan masyarakat yang sudah disuntik hari ini harus di vaksin lagi nanti,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan bahwa akhir Januari target vaksinasi Covid-19 di Kalbar harus mencapai 70 persen. Ia mengatakan untuk saat ini Kabupaten Kubu Raya capaian vaksinasi Covid-19 belum mencapai 50 persen. Bahkan menjadi urutan terakhir sedangkan cakupan wilayahnya besar.
“Jadi kita lakukan keroyokan, kemarin bisa mencapai lebih dari 5 ribu orang yang mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sehingga ada lonjakan persentase capaian vaksinasi Covid-19,” ujarnya.
“Saat ini di Kalbar capaian vaksinasi Covid-19 sudah lebih dari 60 persen. Perkiraan saya hingga akhir tahun bisa mencapai sekitar 64 persen,” ujarnya.
Gubernur Sutarmidji juga mengatakan sudah izin dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena kondisi wilayah Provinsi Kalbar yang luar. “Setelah dihitung vaksin yang kita terima baru 60,33 persen dari cakupan. Sehingga jika dihitung maka kita masih membutuhkan percepatan suplai vaksin,” ungkapnya.
Vaksin dikatakannya memang ada akan tetapi harus siaga di puskesmas-puskesmas untuk pelayanan vaksinasi Covid-19. Terlebih jangkauan satu daerah dengan daerah lainnya di Provinsi Kalbar sangat sulit.
“Sebagai contoh wilayah Sungkung, Kabupaten Bengkayang yang bahkan harus dijangkau melalui helikopter. Kita tahun lalu untuk mengantar beras saja harus menggunakan helikopter,” ujarnya.
• KEJAR Capaian Vaksin 70 Persen, Midji Akui Ada Daerah Susah Diakses Hingga Harus Pakai Helikopter
Lalu ada wilayah yang bahkan membutuhkan waktu dua hari untuk menjangkaunya. “Ini harus menjadi pertimbangan. Saya sudah menghitung jangkauan yang sulit itu mencakup lebih dari 20 persen penduduk di Provinsi Kalbar,” jelasnya.
Sehingga jika capaian vaksinasi Kalbar sekitar 64 persen itu sebetulnya sudah sangat luar biasa dengan kerja keras yang sudah dilakukan.
“Saat ini kita kejar di daerah-daerah yang mudah jangkauannya. Karena wilayah Provinsi Kalbar ini satu sepertiga pulau Jawa. Kita hanya satu provinsi, pulau Jawa enam provinsi. Mungkin Provinsi Jawa Barat ditambah Banten lebih luas Kabupaten Kapuas Hulu,” jelasnya.
Ia mengatakan hal lainnya yang harus dipikirkan bagaimana pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjangkau masyarakatnya. “Kita maunya secepat mungkin dengan memberikan insentif-insentif. Misalnya pada daerah tertentu kita bawa sembako, atau paket sederhana lainnya. Kita akan lakukan sebagai upaya dengan memberikan insentif bagi masyarakat,” ujarnya.
Termasuk misalnya memberikan bantuan untuk membuatkan jalan gang. Ketika sedang membangun masjid maka Pemda akan berikan bantuan dari pada mereka mengumpulkan dana akan memakan waktu lama untuk menyelesaikannya.
Kodam Siap Bantu
Di tempat yang sama, Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, mengatakan dalam pelaksanaan vaksinasi Kodam XII Tanjungpura siap membantu. “Seperti yang Pak Gubernur katakan jika tidak bisa lewat darat maka kita akan menggunakan helikopter Kodam XII Tanjungpura. Kita cari dulu dimana masyarakat yang bisa lewat darat,” ujarnya.
Kemudian jika harus menggunakan udara maka akan dibantu untuk pengiriman vaksin dan vaksinatornya ke daerah tersebut. Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mega Timur Adam mendapatkan tantangan langsung dari Gubernur Kalbar untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi warganya hingga akhir Januari mampu mencapai 80 persen.
“Terhadap tantangan vaksinasi dari Pak Gubernur akan kita lakukan rapat malam ini bersama seluruh masjid, RT/RW dan majelis taqlim untuk kita kerahkan semuanya,” ujarnya.
Sehingga nanti target 80 persen vaksinasi satu bulan ke depan terpenuhi. Dalam hal ini janji Gubernur ketika tantangan itu tercapai akan memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pembangunan masjid Nurul Jannah. “Insyaallah kami kejar secepat mungkin. Jadi di sini total warga ada 5.000 orang, artinya jika Mega Timur mampu mencapai 4000-an sudah memenuhi target dari 80 persen tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini capaian vaksinasi warga di Mega Timur baru 30 persen. Ia optimistis 28 hari lagi tantangan Gubernur Kalbar akan tercapai. Dimana nantinya bantuan berupa uang tersebut untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang saat ini sudah capai 60 persen.
“Jadi tinggal finish akhir saja dan bagian dalam yang belum sempurna tapi sudah digunakan untuk salat dengan kapasitas jika selesai bisa menampung 2.000-an jemaah,” pungkasnya.
Instruksi Gubernur
Gubernur Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/ 4465/DINKES-YANKES.B pada 22 Desember 2021 berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Varian Omicron. Selain itu untuk Penanggulangan Aplikasi Peduli Lindungi.
Kepala Diskes Kalbar, Harisson mengatakan sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron. Seluruh Bupati dan Walikota di Kalbar untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dari penanggulangan COVID-19.
Pertama, Bupati dan walikota diminta untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing- masing lingkungan, baik pada tingkat Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW). Dimana mereka harus menjalankan fungsi seperti pencegahan, penanganan, pembinaan, dandukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
“Mereka juga harus intensif melakukan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ujarnya.
Hal lain yang paling penting yakni Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
“Mereka juga harus melakukan langkah 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron,” jelasnya.
Harisson mengatakan Kepala Daerah juga harus melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan Iainnya sesuai dengan karakteristik masing- rnasing daerah. Hal ini dalam rangka pencegahan dan panegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
“Kapasitas rumah sakit perawatan COVID-19 juga harus diperkuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen,” tegasnya.
Percepatan Pelaksanaan vaksinasi juga penting di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
“Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna,” ujarnya.
Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua. Harisson mengatakan vaksinasi terhadap anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun akan segera dilakukan jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/ Sinovac-Bio Farma.
Sedangkan dalam rangka deteksi dini varian Omicron, daerah harus berkoordinasi bersama Kemenkes ataupun Diskes Provinsi guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF). Hal ini untuk memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Lalu untuk penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga harus dioptimalkan seperti dilakukan Pengetatan dan pengawasan Protokol Kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik.
“Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi PeduIiLindungi di antaranya Perkantoran, Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata serta Pusat Keramaian lainnya,” tegasnya.
Selain itu untuk penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
“Dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut,” pungkasnya.
[Update Berita seputar Covid-19]