Cegah Lonjakan Kasus, Pemkot Siap Terapkan PPKM Level 3, Pengunjung Mall Dibatasi 50 Persen

"Kita akan rapat tim satgas covid-19 untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar terkait akan diterapkan PPKM level 3 selama 7 hari sebelum tan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Sejumlah Warga yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke Ayani Mega Mall Pontianak, Senin 15 November 2021.TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dinilai

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar dan inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Menurut Edi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam penerapan di lapangan, pihaknya masih akan melakukan rapat dengan tim satgas COVID-19 di kota Pontianak.

"Kita akan rapat tim satgas covid-19 untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar terkait akan diterapkan PPKM level 3 selama 7 hari sebelum tanggal 24 Desember dan 7 hari setelah 2 Januari 2022," ujarnya, Rabu 1 Desember 2021.

Namun demikian, kata Edi, jika berdasarkan inmendagri tersebut, mengarah kepada pembatasan-pembatasan termasuk mall dan pusat keramaian lainnya.

UMK Kota Pontianak Tahun 2022 Naik Rp99.000

Namun Edi memastikan, pembatasan tersebut tidak akan seperti pada bulan Juni 2021 kemarin yang sangat ketat.

"Inmendagri nomor 62 tahun 2021 sudah langsung mengarah kepada pembatasan. Jadi mall dibatasi 50 persen, kemudian tempat bioskop, rumah makan, tempat-tempat pertemuan, tapi tidak seketat sewaktu bulan Juni. Kemudian adanya pemecahan arus lalulintas, termasuk mudik cuti dilarang bagi ASN. Itu tujuannya untuk tidak terjadi gelombang ketiga, " paparnya.

"Apalagi saat ini, kata dia, ada varian baru yaitu omicron dari Afrika Selatan yang sudah melanda di beberapa negara. Semoga tidak masuk ke Pontianak," ungkapnya.

Sehingga dirasa memang perlu adanya pembatasan pembatasan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran COVID-19.

"Termasuk taman-taman seperti taman sepeda, Waterfront, kita sangat ramai dan mobilitas sangat tinggi sehingga kita akan sosialisasi, " timpalnya.

PPKM Masih Lanjut 13 Desember 2021 - Cek Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru

Walaupun kata Edi, saat ini kondisi kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih cukup melandai dan terkendali yaitu sebagian besar wilayah di Kota Pontianak sudah berada di zona hijau, namun dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 maka Pemerintah Kota Pontianak siap menerapkannya.

"Pemkot Pontianak Siap Terapkan PPKM Level 3 Jelang Nataru. Namun semakin tinggi levelnya maka semakin ketat aturannya," lanjutnya.

Dengan mulai diterapkannya PPKM Level 3 nantinya, maka pihaknya akan melakukan pembatasan-pembatasan sesuai yang telah diatur dalam Inmendagri.

"Pembatasan-pembatasan itu selama dua sampai tiga pekan sejak aturan itu mulai diberlakukan," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved