PPKM Masih Lanjut 13 Desember 2021 - Cek Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru
Daftar Kabupaten Kota terapkan level PPKM terbaru setelah diputukan kembali berlanjut hingga 13 Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar Kabupaten Kota terapkan level PPKM terbaru setelah diputukan kembali berlanjut hingga 13 Desember 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 30 November-13 Desember 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa 30 November 2021, ada sejumlah daerah yang berstatus Level 2.
Salah satunya yakni semua daerah di DKI Jakarta.
• Aturan PPKM Desember 2021 - WFO Kerja di Kantor Hanya Boleh 50 Persen dan Mal Wajib Tutup Jam 21.00
Adapun dalam perpanjangan PPKM sebelumnya, DKI Jakarta masih berada di status Level 1.
Berikut ini rincian daerah yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan mendatang :
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus.
Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang.
3. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
• Aturan Baru PPKM Perayaan Natal dan Tahun Baru Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
4. Jawa Barat