UMK Kota Pontianak Tahun 2022 Naik Rp99.000

"Untuk UMK di kota pontianak sudah ditetapkan oleh tim pengupahan yang dihasilkan yaitu sebesar Rp 2,515.000 perkapita perbulan. Ini sedang kita usulk

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 telah ditetapkan oleh tim pengupahan Kota Pontianak yang selanjutnya diajukan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat untuk ditetapkan.

Edi menyebut, untuk UMK tahun 2022 Kota Pontianak yang diusulkan kepada pemprov Kalbar sebesar Rp2,515.000. Jumlah ini ada kenaikan mencapai Rp99.000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp2,416.000.

"Untuk UMK di kota pontianak sudah ditetapkan oleh tim pengupahan yang dihasilkan yaitu sebesar Rp 2,515.000 perkapita perbulan. Ini sedang kita usulkan kepada pemerintah provinsi untuk ditetapkan. Kemudian, kalau UMR kita memang rata-rata 2,7 juta pegawai dengan tenaga kontrak, " ujarnya, Rabu 1 Desember 2021.

Wali Kota Pontianak Dianugerahi Penghargaan oleh Badan Pusat Statistik Kalbar

Dengan kenaikan ini, kata Edi, tentu sangat membantu para pekerja mendapatkan penghasilan sehingga menambah daya beli masyarakat selama perusahaan itu komitmen untuk menerapkan batas UMK bagi pegawai.

Namun diakuinya memang ada beberapa perusahaan yang menghasilkan kesepakatan kenaikan gaji secara bertahap tergantung dari kemampuan perusahaan itu.

"Daya beli masyarakat yang tinggi juga berpengaruh terhadap UMK tersebut, " katanya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved