Cegah Lonjakan Kasus, Pemkot Siap Terapkan PPKM Level 3, Pengunjung Mall Dibatasi 50 Persen

"Kita akan rapat tim satgas covid-19 untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar terkait akan diterapkan PPKM level 3 selama 7 hari sebelum tan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Sejumlah Warga yang mengunduh aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke Ayani Mega Mall Pontianak, Senin 15 November 2021.TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Terkait larangan cuti selama berlakunya PPKM Level 3, Pemkot Pontianak akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Meskipun cuti adalah hak Aparatur Sipil Negeri (ASN) namun kebijakan pemerintah dengan melarang cuti pada saat Nataru merupakan langkah pencegahan melonjaknya kasus Covid-19.

"Larangan tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," pungkasnya.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantarnya larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta, larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal dan larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata, baik terbuka maupun tertutup. Larangan itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved