Terjerat Kasus Hukum Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Dadang Musisi Lokal Divonis 5 Tahun Penjara
Fitri Alya menyatakan, bahwa kliennya di posisi orang yang tidak mengenal dan mengetahui bahwa korban masih berstatus anak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Tetapi faktanya berbeda. Korban datang ke hotel dan tujuannya juga jelas untuk apa?
"Menghukum itu harus proporsional sesuai kadar kesalahan. Pada perkara ini jelas bukan suatu yg dilakukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidaktahuan kliennya mengenai status korban," jelas Fitri Alya.
Menurut Fitri, untuk itu maka menghukum dan menjatuhkan vonis bagi terdakwa seharusnya bukan menjadi ajang balas dendam. Karena hukum itu harus proporsional sesuai kadar kesalahan.
Menjatuhkan vonis pun jangan karena ada intervensi sehingga putusan yang di lahirkan menjadi tidak murni, yang berimbas pada ketidakadilan bagi terdakwa.
Karena berbicara tentang anak sebagai korban dan karena permasalahan ini anak-anak terdakwa juga menjadi korban.
Disisi lain, Kak Seto menilai bahwa putusan pidana penjara 5 tahun terhadap Dadang Nekad belum cukup adil.
"Terus terang sepintas saya merasa itu belum cukup adil, tetapi saya masih belum mempelajari hal ini lebih lanjut, tetapi setelah ini saya akan berdiskusi dengan teman - teman di Kalbar terkait hal ini mudah - mudahan ada pendapat yang lebih obyektif lagi,"tuturnya, Kamis 14 Oktober 2021. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)