Bareskrim Polri Temukan 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak Kandung di Luwu Timur
Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
Tim Advokasi mengingatkan bahwa mereka menolak penghentian penyelidikan kasus karena ada dugaan kuat kesalahan prosedur oleh Polres dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur.
Karena itu, tidak semestinya kedua pihak tersebut menemui pelapor atau korban.
Tim juga membantah keterangan P2TP2A Luwu Timur yang secara serampangan menilai hubungan para korban dan ayahnya sebagai terduga pelaku baik-baik saja hanya karena interaksi saat dipertemukan di kantor P2TP2A Luwu Timur pada Oktober 2019.
Laporan P2TP2A menjadi salah satu dasar polisi menghentikan kasus ini.
Padahal menurut tim kuasa hukum, kesimpulan tersebut berbahaya dan menyesatkan.
Sebab, menurut pemeriksaan psikolog di Makassar terhadap para korban, tidak adanya trauma dalam pertemuan bukan berarti kekerasan seksual tidak pernah terjadi.
“Terlebih pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat korban, yang umumnya tidak melakukan perbuatannya dengan cara-cara kekerasan, melainkan bujuk rayu, tipu muslihat, atau manipulasi,” paparnya.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV dengan judul 5 Fakta yang Ditemukan Tim Supervisi Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur