Bareskrim Polri Temukan 5 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan Tiga Anak Kandung di Luwu Timur
Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Fakta baru itu diperoleh tim asistensi pengawasan penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri saat melakukan supervisi kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkap fakta-fakta tersebut sebagai berikut:
1. Pencabulan bukan pemerkosaan
Rusdi menjelaskan pada 9 Oktober 2019, penyidik menerima surat pengaduan dari ibu korban.
Dalam surat tersebut, ibu dari ketiga korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana, yaitu perbuatan cabul.
• Polisi Lakukan Penyelidikan Terhadap Dugaan Aksi Pengeroyokan di SPBU Nusapati Sungai Pinyuh
Menurut Rusdi, hal ini sekaligus menerangkan informasi viral di media sosial dan perbincangan publik bahwa laporan awal adalah dugaan pencabulan bukan dugaan pemerkosaan anak.
"Jadi sekali lagi dalam surat pengaduan tersebut saudari (ibu korban) melaporkan diduga telah terjadi peristwia perbuatan cabul, jadi bukan perbuatan tindak pidana perkosaan ini yang perlu kita ketahui bersama," ujar Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 12 Oktober 2021.
2. Perbedaan visum
Rusdi menyatakan, setelah mendapat laporan, tim kemudian melakukan visum et repertum di dua fasilitas kesehatan yang berbeda.
Visum pertama dilakukan di Puskesmas Malili Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 terhadap tiga korban.
Hasil visum dikeluarkan pada 15 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh dokter Nurul.
Menurut Rusdi, hasil pemeriksaan dokter Nurul menyatakan tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Visum kedua dilakukan di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2019.
Hasilnya diberikan pada 15 November dan ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.F, M.Kes yang menyatakan: pertama, tidak ada kelainan pada alat kelamim dan dubur, dan yang kedua, perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.
• Cara Download Surat Vaksin di HP Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id dan Link SMS dari 1199