Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Terus Perjuangkan Daun Kratom Dilegalkan

"Kita ketahui bersama bahwa, daun kratom diberikan batas waktu hingga 2024, agar masyarakat tidak lagi menanam dan lain sebagainya hingga ada solusi p

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan 

"Jadi kami bingung ketika BNN menyebutkan kalau daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1," ucapnya.

Sementara itu jelas Bambang, pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menyebutkan kalau daun kratom merupakan tanaman herbal.

"Jadi ada dua lembaga negara yang beda pendapat, sehingga ini membuat harga jual daun kratom terganggu," ungkapnya.

Seorang pembeli daun kratom, Suherman menyatakan kalau saat ini dirinya membeli daun kratom remahan di daerah pesisir sungai Kapuas.

Musrenbang RPJMD Kapuas Hulu, Bupati dan Gubernur Minta BNN Tunda Larangan Daun Kratom

"Memang sekarang ini harga daun kratom sangat murah ditingkat petani, dimana harga sekarang Rp 16-17 ribu perkilogram, sebelumnya capai Rp 20-25 ribu perkilogram," ujarnya.

Dijelaskan Suherman, sekarang kalau dirinya terbatas membeli daun kratom karena memang susah menjual ke bos yang di Pontianak.

"Paling banyak saja beli ke masyarakat sekarang ini 1 ton, dan dulu saya berani ngambil daun kratom ke masyarakat dari 1-3 ton," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Brigjen Pol Teguh Iman Wahyudi menyampaikan bahwa kratom ini lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.

“Jadi kalau kita kaji bahwa kratom ini masih bisa dipakai dengan obat-obatan lain. Lebih baik kita tidak usah menggunakan kratom, karena kratom ini mengandung salah satu zat yang 13 kali Morfin. Jadi morfin itu masuk kategori narkotika golongan dua,” ujarnya.

Koprabuh dan DPRD Kapuas Hulu Bahas Nasib Daun Kratom

Dijelaskannya, di beberapa negara sudah ada yang meninggal akibat mengkonsumsi kratom, terutama di Amerika. Untuk mencari data terkait kematian akibat penyalahgunaan mengkonsumsi kratom itu sangat tidak mudah.

"Pasalnya, kematian itu hasil dari autopsi tenaga medis orang yang meninggal akibat gagal jantung, gagal ginjal dan lainnya," ucapnya.

Menurut Teguh, orang yang mengkonsumsi tumbuhan dikenal purik ini akan mengalami keracunan hati dan mengalami penyakit liver. Artinya, sangat berbahaya.

“Apalagi jika kratom ini dikonsumsi bersamaan dengan zat lain akan menimbulkan efek lain hingga kematian. Inilah yang tidak disadari oleh masyarakat, ditambah lagi dengan penggunaan kratom itu dosisnya tidak terukur bahkan tidak terkendali, sehingga menyebabkan kematian,” ujarnya.

Teguh menyampaikan, yang merekomendasikan kratom ini masuk dalam kategori narkotika merupakan rekomendasi dari Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika yang SK-nya dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

"Maka untuk legalitas kratom sendiri hasil rekomendasi dari Komnas Penggolongan Narkotika dan Psikotropika akan diputuskan oleh Kementerian Kesehatan. Namun juga dalam proses sebelum masuknya regulasi butuh peran serta masing-masing kementerian yang mempunyai tugas terkait masalah tersebut," ucapnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved