Koprabuh dan DPRD Kapuas Hulu Bahas Nasib Daun Kratom

"Bayangkan saja saat ini sulit petani menjual Kratom, bahkan nyaris tidak ada yang membeli, kalau pun ada hanya harga murah," ungkapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Koprabuh Kapuas Hulu saat melakukan audiensi ke DPRD Kapuas Hulu, Rabu 1 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) Kapuas Hulu
telah beraudensi langsung ke DPRD Kapuas Hulu, dalam rangka agar pemerintah segera mengeluarkan legalitas tanaman Kratom, dan rendahnya harga jual daun kratom saat ini di Kapuas Hulu, Rabu 1 September 2021.

Ketua II Koprabuh Kapuas hulu Rajuliansyah menyatakan, dalam audiensi ini pihaknya ingin mengajak DPRD dan Pemda Kapuas Hulu, untuk sama-sama memperjuangkan nasib petani Kratom.

"Kita tau bersama bahwa, daun kratom masih menjadi mata pencaharian unggulan masyarakat Kapuas Hulu, karena mampu mendongkrak ekonomi masyarakat, dan sekarang ini sudah tidak memiliki harga jual di tingkat petani," ujarnya.

Dijelaskannya Rajuliansyah, harga daun kratom remahan di tingkat petani hanya Rp 13 ribu hingga Rp 16 ribu perkilogram.

"Bayangkan saja saat ini sulit petani menjual Kratom, bahkan nyaris tidak ada yang membeli, kalau pun ada hanya harga murah," ungkapnya.

Wabup Wahyudi Paparkan Kapuas Hulu Berusaha Maksimal Jalankan Tata Kelola Pemerintah Dalam SAKIP

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Razali menyatakan perjuangan kratom itu sudah dilakukan sejak lama, mulai dari DPRD Kapuas Hulu, Pemkab Kapuas Hulu hingga Gubernur Kalimantan Barat yang berjuang bersama mendorong legalitas tanaman Kratom.

"Kratom itu menjadi polemik, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan itu masuk golongan satu narkotika, sedangkan dari Kementerian Pertanian menyatakan Kartom masuk tanaman herbal," ujarnya.

Maka diharapkan juga pemerintah pusat segera mengambil keputusan, dan mengeluarkan regulasi legalitas tanaman Kratom.

"Karena yang menjadi persoalan mendasar yaitu terkait legalitas payung hukum tanaman Kratom," ungkapnya.

Anggota DPRD Kapuas Hulu Fabianus Kasim juga menuturkan bahwa persoalan legalitas Kratom, agar semua pihak seperti Koprabuh, Pemda, dan DPRD sama-sama menghadap langsung beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kesehatan, BPOM, BNN serta ke Bappenas.

"Legalitas Kratom tidak bisa kita bahas hanya di daerah, kita mesti menghadap pemerintah pusat, karena ini sudah menjadi polemik, bahkan dari BNN sudah memberikan peringatan, sedangkan di Kementerian Pertanian Kratom masuk tanaman herbal, jadi itu yang harus jelas kita harus berjuang ke pusat," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved