Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Terus Perjuangkan Daun Kratom Dilegalkan
"Kita ketahui bersama bahwa, daun kratom diberikan batas waktu hingga 2024, agar masyarakat tidak lagi menanam dan lain sebagainya hingga ada solusi p
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi persoalan daun kratom, yang ditanyakan oleh BNN berbahaya terhadap kesehatan dan masuk dalam kategori narkotika golongan 1, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan memastikan akan memperjuangkan masalah kratom tersebut, karena banyak masyarakat Kapuas Hulu yang betul-betul mata pencahariannya mengandalkan kratom.
Fransiskus Diaan berjanji akan terus menyuarakan kalau daun kratom atau tanaman purik ini, merupakan matapencaharian masyarakat Kapuas Hulu, dan tidak berbahaya untuk kesehatan.
"Kami akan sampaikan ke Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Kesehatan RI," ujarnya.
Hal tersebut kata Bupati, sudah disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk terus berjuang sama-sama, khususnya masyarakat Kapuas Hulu bagaimana kratom ini dapat dilegalkan.
"Kita ketahui bersama bahwa, daun kratom diberikan batas waktu hingga 2024, agar masyarakat tidak lagi menanam dan lain sebagainya hingga ada solusi penggantinya," ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat Kapuas Hulu yang bekerja sebagai petani daun kratom terus berharap kepada Presiden RI Jokowi, agar melegalkan daun kratom, karena sangat membantu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
• Masyarakat Kapuas Hulu Minta Presiden Legalkan Daun Kratom
Seperti yang diceritakan oleh seorang petani daun kratom di wilayah pesisir sungai Kapuas, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Saleh menyatakan, sejak ada mata pencaharian daun setelah harga getah karet murah, daun kratom sangat membantu perekonomian keluarganya atau masyarakat lainnnya.
"Biarpun kerjanya agak sulit, tapi lumayan hasilnya, maka diharapkan pemerintah pusat atau pak Presiden agar melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat, karena sangat menopang perekonomian bagi masyarakat itu sendiri," ujarnya kepada Tribun.
Bapak tiga anak ini juga sudah pasrah, apabila pemerintah harus melarang masyarakat untuk mengolah daun kratom.
"Pastinya dengan kondisi seperti saat ini, perekonomian masyarakat sangat sakit, karena untuk saat ini daun kratom merupakan matapencaharian andalan bagi masyarakat," ucapnya.
Menanggapi daun kratom menurut BNN merupakan tanaman jenis narkotika golongan 1, Ahmad menuturkan hingga saat ini belum ada masyakarat terganggu kesehatannya akibat daun kratom.
"Malah selama ini, ketika mengkonsumsi daun kratom membuat tubuh lebih sehat dan bisa menyembuhkan sejumlah penyakit," ungkapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Tegaskan Belum Ada Hasil Penelitian Daun Kratom Berbahaya Bagi Kesehatan
Petani daun kratom lainnya, Bambang menyatakan kalau dirinya sangat berharap Presiden RI Jokowi bisa ikut campur untuk melegalkan daun kratom, agar bisa dikelola oleh masyarakat.
"Untuk saat ini daun kratom sangat membantu perekonomian masyarakat," ujarnya.
Kemudian kata Bambang, selama ini daun kratom tidak pernah membuat kesehatan masyarakat rusak dan sampai meninggal dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-kapuas-hulu-fransiskus-diaan-123.jpg)