PP Nomor 94 tahun 2021 Telah Diterbitkan, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono: Kita Ikut Saja
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Kamis 16 September 2021 mengatakan, meskipun saat ini masih belum menerima secara resmi tentang isi PP te
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi diterbitkan.
Seperti diketahui, bahwa penerbitan PP tersebut dibuktikan dengan ditekennya oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.
Dalam PP tersebut disebutkan tentang hal-hal kewajiban yang harus ditaati dan larangan oleh PNS.
PP tersebut berlaku bagi semua PNS, tak terkecuali di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Kamis 16 September 2021 mengatakan, meskipun saat ini masih belum menerima secara resmi tentang isi PP tersebut, namun pihaknya siap saja menerapkan peraturan tersebut untuk para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
"Kita masih belum dapat isinya, dan masih akan dipelajari. Namun Presiden kan ingin menyederhanakan birokrasi supaya lebih efektif dalam memberikan pelayanan artinya tidak bertele-tele. Beliau maunya cepat. Maka kita akan terus mengikuti saja," ujarnya.
Sebagaimana dalam peraturan pemerintah yang diteken Presiden Jokowi itu, juga tercantum ada beberapa sanksi yang diberlakukan jika PNS melanggar aturan yang dibuat. Diantaranya sanksi itu adalah Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun. Kemudian juga diberhentikan pembayaran gaji sejak bulan berikutnya jika tidak masuk kerja dan tidak taat ketentuan jam krdja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
• Ireng Maulana Gembira Pelatihan Perdes Pengolaan Hutan di APL Ada 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Lanjut kata Edi, Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada PNS di lingkup Pemerintah Kota Pontianak untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Bahkan ada peraturan yang sudah menerapkan pembinaan kepada PNS dengn sistem pola TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai_red) dan dengan e-absen, serta berbasis kinerja. Jadi sudah jelas pengawasannya.
Untuk ASN yang melanggar kata Edi, sanksi yang diberikan bukan hanya sanksi ringan saja, akan tetapi juga diterapkan sanksi berat.
"Dalam keterangannya bukan hanya pemotongan gaji saja, tapi disanksi bahkan bisa diberhentikan. Ini sudah diterapkan di Kota Pontianak," ungkapnya.
• Belum Kantongi Sampling PTM, Wali Kota Pontianak Siapkan Kebijakan Jika Ditemukan Kluster Sekolah
Menurut Edi, di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak sudah diberlakukan aturan-aturan untuk PNS.
Namun memang diakuinya, untuk memberikan sanksi barat kepada para PNS tentunya harus berdasarkan alasan yang tepat.
"Sudah ada peraturan-peraturan nya seperti PP 53 tentang disiplin pegawai. Jadi semua ada mekanismenya engak bisa main pecat-pecat begitu saja, tapi dilihat absennya, alasannya, kinerjanya, etikanya dan banyak macam," ungkapnya.
Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada beberapa ASN yang dikenakan sanksi. Untuk itu, Dirinya menghimbau agar PNS bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Pontianak dan melek terhadap teknologi informasi digital.
"Sekarang ini dibutuhkan PNS yang profesional, yang tangguh, yang reformasi, yang bisa menjawab tantangan di tengah pandemi covid-19. Masyarakat sedang mengharapkan pelayanan kita, maka ASN ini dengan keterbatasan anggaran, keterbatasan jumlah SDM, tapi bagaimana kita memanfaatkan IT untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)