Jangan Toleransi! Midji Nilai Pembatasan Operasional Malam Harus pukul 20.00 WIB Bukan 21.00 WIB

Gubernur Sutarmidji menegaskan penerapkan PPKM di Kota Pontianak jangan lagi pakai toleransi. Seperti untuk pembatasan operasional pukul 21.00 toleran

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat Kota Pontianak mulai  14 sampai dengan 27 Juni 2021.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan penerapkan PPKM di Kota Pontianak jangan lagi pakai toleransi. Seperti untuk pembatasan operasional pukul 21.00 toleransi sampai 22.00 harusnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Jangan lagi pakai toleransi,”ujar  Sutarmidji kepada awak media, di Kantor Gubernur Kalbar, Senin 14 Juni 2021. 

Penerapan PPKM Kota Pontianak teruang dalam Surat Edaran Nomor : 445/19/UMUM/TAHUN 2021 Tentang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tingkat Kota Pontianak.

Dalam SE Pengaturan Pembatasan tempat usaha di Kota Pontianak Pengaturan operasional tempat usaha dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB dan wajib menerapkan protokol kesehatan. 

PPKM Mikro Secara Ketat Dimulai, Ahli Epidemiologi Sarankan Tiga Hal Berikut Agar Berjalan Efektif

Khusus Pusat perbelanjaan/ mall dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 Wib serta untuk pemberlakuan tempat usaha dibidang tempat hiburan malam harus sudah tutup pukul 23.00 Wib serta membatasi pengunjung dengan kapasitas sebanyak 50 (lima puluh) persen. 

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengatakan Wako Pontianak sudah menerapkan PPKM, artinya seluruh kabupaten/kota juga harus terapkan PPKM. 

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

“Penerapan PPKM harus berani batasi masyarakat. Pak Wali batasi sampai 21.00  toleransi 22.00 WIB. Sementara taman penuh, maghrib saja ramai, apalagi malam. harus tegas, jangan takut,”tegasnya.

Ditegaskan bagi yang masih ngeyel seperti duduk di warung kopi ketika dibatasi, pasti marah,pasti ngomel.

“Biarkan saja mereka ngomel. Penerapan PPKM ini untuk keselamatan orang ramai, mungkin ada segelintir yang berani, tapi orang lain kasian,” tegasnya.

Lalu selain itu telah dilakukan penambahan tempat tidur di RSUD Soedarso,Sutarmidji juga sudah instruksikan juga kepada seluruh rumah sakit kabupaten kota untuk menambah antara 20-30 persen. 

Asosiasi Warung Kopi Pontianak Minta Pemkot Pontianak Tinjau Kembali Kebijakan Pengetatan PPKM

“BOR kita akan turun kalau kasus melandai, ada beberapa kabupaten yang kasusnya cenderung meningkat, karena mereka melakukan testing dan tracing banyak. Tapi dengan begitu kita sudah tahu dari awal bahwa CT-nya itu antara 34-38. Dari 50 persen data yang saya lihat,” jelasnya.

Namun akan potensi menjangkiti ketika CT sudah 12-25, itu pasti akan bergejala. Kasus yang seperti itulah yNg akan memenuhi rumah sakit.

Dikatakannya selain itu untuk Penanganan Pemulangan PMI sekarang sudah ada 18 ribu yang masuk atau kembali ke Kalbar. 

Kapolresta Pontianak Tegaskan Penerapan PPKM Secara Ketat Sudah Final

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved