Kapolresta Pontianak Tegaskan Penerapan PPKM Secara Ketat Sudah Final

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut diambil sudah final untuk menekan angka penyeberan c

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat di Kota Pontianak dimulai Senin 14 Juni 2021.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo menyampaikan, bahwa kebijakan tersebut diambil sudah final untuk menekan angka penyeberan covid-19 yang hingga kini terus terjadi lonjakan.

Terkhusus pada momen football piala Euro, dimana masyarakat kota Pontianak ataupun pencinta sepakbola biasa menyaksikan bersama atau nonton bareng secara langsung di warung kopi maupun cafe.

Untuk itu, Kapolresta menghimbau agar masyarakat bisa menyaksikan di rumah saja.

Asosiasi Warung Kopi Pontianak Minta Pemkot Pontianak Tinjau Kembali Kebijakan Pengetatan PPKM

"Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyeberan covid-19. Kami ambil momennya, apalagi ada bola piala Euro. Maka enggak bisa dikasi kelonggaran, karena keputusan ini sudah paten dan sudah final. Untuk masyarakat yang ingin menyaksikan sepak bola bisa di rumah saja dan dihimbau masyarakat agar di rumah saja," ungkapnya, Minggu 13 Juni 2021.

Selama lima hari sosialisasi tentang akan diterapkannya PPKM, Kapolresta Pontianak Kota menyampaikan, bahwa masyarakat taat terhadap himbauan satgas Covid-19.

(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)

Meskipun memang masih ada tempat usaha atau warung kopi yang tutup sampai pukul 22.00 WIB sampai 23.00 WIB, namun Kapolresta menegaskan, jika PPKM sudah diberlakukan, maka semua tempat usaha harus tutup pada pukul 21.00 atau dengan toleransi berkemas-kemas sampai pukul 22.00 WIB.

"Sampai pukul 22.00 sudah klir. Kami tidak mau lagi ada aktivitas atau kegiatan di jam 10 malam," ungkap Kapolresta.

Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo juga menerangkan, bahwa PPKM secara ketat ini merupakan semi Lockdown dan bukan Lockdown. Dimana, pada kebijakan ini lanjutnya satgas Covid-19 Kota Pontianak hanya membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau Lockdown kan semua kegiatan atau mobilitas masyarakat tidak diperbolehkan. Pada PPKM secara ketat ini, kita hanya membatasi saja skala mikro supaya tidak ada kerumunan masyarakat sampai berlarut malam," jelas Kapolresta.

"Bahkan tempat makan juga kita tertibkan tidak boleh lebih dari jam 10 malam. Bukan hanya cafe. Pokoknya yang menimbulkan kerumunan masyarakat akan kita tertibkan," tandasnya.

Untuk yang melanggar protokol kesehatan atau kebijakan tersebut, dikatakannya tentu akan diberikan sanksi, baik sanksi secara administratif dan lainnya yang nantinya, lanjut Kapolresta akan ada tim satgas Covid-19 Kota Pontianak yakni Satpol PP yang akan menindak secara tegas.

Lutfi Nilai Nobar Piala Euro Bisa Bangkitkan Pendapatan Pelaku Usaha dengan Tetap Terapkan Prokes 

Untuk itu, Kapolresta Pontianak Kota menghimbau dan mengajak kepada masyarakat Kota Pontianak agar bersama-sama mendukung kebijakan PPKM yang diambil agar upaya menekan angka penyeberan covid-19 bisa berjalan secara efektif.

Bahkan tidak hanya untuk masyarakat kota Pontianak saja, ia juga menghimbau kepada masyarakat luar kota Pontianak yang berkunjung ke kota Pontianak agar bisa mengikuti peraturan yang diberlakukan.

"Karena sekarang ini situasi betul-betul mengkhawatirkan. Jumlah bed sudah lebih dari 80 persen dan angka kematian juga meningkat dan juga untuk masyarakat diluar kota Pontianak agar mengikuti aturan yang ada di kota Pontianak supaya betul-betul bisa menekan angka penyeberan covid-19 bisa efektif," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved