Asosiasi Warung Kopi Pontianak Minta Pemkot Pontianak Tinjau Kembali Kebijakan Pengetatan PPKM
Sekjen AWAKPON Yudhiansyah mengatakan, bahwa AWAKPON merupakan wadah satu-satunya UMKM dibidang kuliner, warkop dan Kafe yang ada di kota Pontianak.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asosiasi Warung Kopi dan Kafe Pontianak (AWAKPON) meminta Pemerintah Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau kembali kebijakan yang akan diberlakukan yakni PPKM secara ketat selama 14 hari yang dimulai 14 Juni 2021.
Sekjen AWAKPON Yudhiansyah mengatakan, bahwa AWAKPON merupakan wadah satu-satunya UMKM dibidang kuliner, warkop dan Kafe yang ada di kota Pontianak.
"Kita minta PPKM ditinjau ulang karena bukan solusi yang tepat, sudah berapa kali Permkot menerapkan pola ini, tapi tidak merubah keadaan. Yang ada hanya membunuh warkop dan bidang usaha lainnya yang berbasis mikro, serta menciptakan gelombang pengaguran besar-besaran di kota pontianak," ungkap Yudhi, Minggu 13 Juni 2021.
• Jelang PPKM Mikro di Pontianak, Polsek Pontianak Kota Gencarkan Sosialisasi
Yudhi menerangkan, sejauh ini akibat pandemi covid-19 sudah banyak warkop merumahkan karyawan, pekerja seninya dan banyak lainnya.
Bahkan lanjutnya, tak sedikit pelaku usaha yang menutup usahanya karena tidak mampu untuk membayar sewa tempat serta bertahan RI tengah pandemi covid-19 ini.
"Kalau alasannya menjaga agar jumlah pasien Covid-19 di Kalbar tidak meningkat, lalu mengapa jumlah warga yang dinyatakan positif di Provinsi-Provinsi yang tidak memilih hal kebijakan diatas, kurang lebih sama saja dengan yang terjadi di Kalbar," ujarnya
"Sekali lagi, kebijakan PPKM harus ditinjau ulang dengan melibatkan stakeholder, serta para pihak lainnya yang sudah membebani masyarakat Pontianak mohon berkenan ditinjau kembali," pinta Yudhi.
"Jangan sampai para pengambil keputusan menjadi pemimpin yang dholim. Kasihan masyarakat. Hidupnya sudah tertekan dalam setahun ini akibat pembatasan penanganan pandemi yang seringkali berlebihan," tambahnya.
• Wali Kota Pontianak Terbitkan SE PPKM, Tempat Usaha Dibatasi Hingga Jam 9 Malam
Menurutnya, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang dibuat malah menambah beban baru dalam kehidupan masyarakat.
Kendati demikian, jika pun kebijakan PPKM itu dilaksanakan. Lanjut Yudhi, bahwa AWAKPON meminta dilaksanakan sesuai aturan segala aktivitas ekonomi dan publik untuk dihentikan, tanpa tebang pilih, baik di Hotel, tempat hiburan dan lainnya.
"Jika Warkop di Pontianak boleh mengusulkan. PPKM ditinjau dan diterapkan Protokol kesehatan yang lebih ketat lagi dan setiap petugas turun dilapangan hendaknya membawa masker untuk dibagikan ke masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dibagikan secara gratis," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)