Larangan Mudik Hari Pertama di Pontianak Kalbar, Petugas Langsung Test Swab Pengendara yang Melintas
Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi
Bagi warga yang memaksa melakukan perjalanan mudik akan dipaksa untuk putar balik kecuali dalam beberapa hal yang masuk dalam kategori pengecualian dalam larangan mudik.
Pengecualian kebijakan Larangan Mudik
Untuk sejumlah pihak ada pengecualian dalam penerapan larangan mudik sehingga tetap bisa melakukan perjalanan dengan sejumlah persyaratan antara lain :
- Khususnya bagi layanan distribusi logistik,
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka
- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Aturan tambahan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
1. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
2. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.