Larangan Mudik Hari Pertama di Pontianak Kalbar, Petugas Langsung Test Swab Pengendara yang Melintas

Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Larangan Mudik Hari Pertama di Kalbar, Banyak Pengendara Jalani Tes Swab 

3. Untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.

Yang perlu dicatat, pengujian secara acak bisa dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 jika diperlukan.

4. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

5. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

6. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri pengguna moda tranportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperluan.

7. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara dan laut wajib mengisi e-HAC atau kartu kewaspadaan kesehatan versi elektronik.

8. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri seluruh moda transportasi darat baik umum/pribadi sifatnya hanya diimbau untuk turut mengisi e-HAC. Seluruh pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan di atas wajib melakukan tes Covid-19 baik menggunakan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19, dikutip dari Kontan.co.id.

Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan larangan mudik harus sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.

Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik.

“Kita sudah siapkan 700 kamar kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar prokes akan langsung di karantina selama 14 hari,” ujarnya, Senin 3 Mei 2021.

Sutarmidji menjelaskan kalau mudik tetap dilarang sesuai aturan pemerintah pusat baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.

“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab, begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian. Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mudik dilarang.

Sesuai aturan pusat larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, namun ada pegecualian untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.

Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas covid-19 Antigen atau Swab PCR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved