Larangan Mudik Hari Pertama di Pontianak Kalbar, Petugas Langsung Test Swab Pengendara yang Melintas
Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Larangan mudik lebaran 2021 mulai diberlakukan.
Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan secara bersamaan aturan dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat dalam memerangi penyebaran virus corona.
Pemprov Kalbar sangat tegas dalam menerapkan pelarangan mudik lebaran yang dimulai dari 6-17 Mei 2021.
Sejumlah posko didirikan di tempat moda transportasi, terminal dan perlintasan antar wilayah.
Tujuannya untuk mengawasi secara ketat setiap pengendara maupun penumpang yang melintas.
Hari pertama pemberlakukan larangan mudik di Pontianak Kalbar, terdapat 24 pelintas yang menjalani tes swab PCR.
Baca juga: Penyekatan Larangan Mudik di Semuntai, Belum Terdapat Peningkatan Pergerakan Kendaraan Pribadi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Ignasius meninjau langsung posko pada moda transportasi darat di dua titik.
Ia mengatakan tentu kedepan data dari setiap pelintas akan dicatat apabila ada yang tidak membawa syarat lengkap perjalanan.
“Tadi ada sebanyak 24 orang langsung swab antigen ditempat terus nunggu hasil nye keluar baru boleh pergi,” ujarnya.
Kedepan Pendataan akan bekerjasama dengan Puskesmas atau petugas dari Diskes yang bertugas di posko.
Pada tiap posko akan diisi tim gabungan dari Satgas Provinsi selerti Diskes, Dishub, TNI Polri dan Babinsa.
“Tadi yang banyak terjaring lebih banyak pada angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan sebagainya,” ujar Ignasius.
Selain transportasi angkutan barang, juga ada pengendara motor, dan mobil yang dilakukan swab antigen ditempat saat melewati Tugu Alianyang.
“Jadi yang jelas larangan mudik tetap diterapkan, nanum ada pengecualiannya. kalau tidak masuk dalam pengecualian kalau dia terjaring di titik posko pengamanan kita suruh putar balik,”tegasnya.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Pengendara Transportasi di Pontianak Jalani Test Rapid Antigen
Larangan mudik ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama dua pekan atau 12 hari.