Larangan Mudik Mulai 6 - 17 Mei 2021, Pemprov Kalbar Siapkan 700 Kamar Karantina Bagi Yang Bandel
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah masyarakat di seluruh Indonesia dilarang untuk melakukan perjalanan mudik.
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Seluruh daerah diwajibkan untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19.
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan larangan mudik harus sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik.
“Kita sudah siapkan 700 kamar kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar prokes akan langsung di karantina selama 14 hari,” ujarnya, Senin 3 Mei 2021.
Sutarmidji menjelaskan kalau mudik tetap dilarang sesuai aturan pemerintah pusat baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Ngotot Mudik dan Abai Protokol Kesehatan akan Dikarantina 14 Hari
Baca juga: Petugas Pol PP Pontianak Akan Berikan Sanksi Bagi Pengujung Pasar Tengah Tanpa Menggunakan Masker
“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab, begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian. Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mudik dilarang.
Sesuai aturan pusat larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, namun ada pegecualian untuk pegawai yang melakukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan.
Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas covid-19 Antigen atau Swab PCR.
“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.
Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing, begitu juga di Kota Pontianak dilakukan penjagaan di Terminal Batu Layang, Simpang Tugu Alianyang, Pelabuhan-Pelabuhan, dan Bandara oleh TNI/Polri.
“Untuk pengetatan di daerah kabupaten kota saya kira sesuai perintah Kapolda dan Pangdam XII TPR untuk melakukan pengetatatn dan dikaitkan dengan operasi ketupat,”ujarnya.
Baca juga: Dishub Bengkayang Imbau Peniadaan Mudik Idul Fitri Pada Masyarakat
Ia mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen bagi penumpang yang masih melakukan perjalanan.