Larangan Mudik Mulai 6 - 17 Mei 2021, Pemprov Kalbar Siapkan 700 Kamar Karantina Bagi Yang Bandel
Bahkan pemerintah Propinsi Kalimantan Barat telah menyiapkan kamar karantina bagi masyarakat yang bandel melakukan perjalanan mudik
Dirinya menambahkan apabila pada fase larangan mudik masih ada yang melakukan perjalanan harus menunjukan dokumen lengkap seperti rapid antigen atau swab pcr serta surat tugas.
Apabila dokumen tidak lengkap maka harus putar balik.
"Peraturan ini mengikuti kebijakan larangan mudik dari pusat yang berlaku juga untuk daerah Kalbar," ujarnya.
Pengecualian kebijakan Larangan Mudik
Untuk sejumlah pihak ada pengecualian dalam penerapan larangan mudik antara lain :
- Khususnya bagi layanan distribusi logistik,
- Perjalanan dinas
- Kunjungan sakit/duka
- Pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang
- Pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
- Harus memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dimana khusus ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri yang diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
- Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Aturan tambahan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.