Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Ngotot Mudik dan Abai Protokol Kesehatan akan Dikarantina 14 Hari
Jadi mudik tetap dilarang sesuai aturan pusat. Baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menegaskan Mudik tetap dilarang sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat.
“Kita sudah siapkan 700 kamar kalau masih ngotot dan tertangkap melanggar aturan tentang mudik dan melanggar prokes akan langsung di karantina selama 14 hari,”ujarnya, Senin 3 Mei 2021.
Jadi mudik tetap dilarang sesuai aturan pusat. Baik dari luar Kalbar ke Kalbar maupun mudik lokal antar daerah di Kalbar.
Baca juga: Petugas Pol PP Pontianak Akan Berikan Sanksi Bagi Pengujung Pasar Tengah Tanpa Menggunakan Masker
“Sekarang masuk Sintang harus menyertakan hasil swab, begitu juga masuk Kota Singkawang sebentar lagi juga diterapkan demikian. Kota Pontianak juga pasti menerapkan itu. Kalau daerah lain membiarkan lihat saja dampaknya,”tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan mudik dilarang.
Sesuai aturan pusat larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, namun ada pegecualian untuk pegawai yang melajukan perjalanan dinas, berkunjung karena ada keluarga inti yang meninggal dunia, ibu hamil yang akan melahirkan. Namun tetap harus melampirkan surat tugas dan surat bebas covid-19 Antigen atau Swab PCR.
“Pokoknya dilarang mudik. Satgas Kabupaten kota tetap harus sosialisasikan larangan mudik 6-17 Mei,” tegasnya.
Ia mengatakan Polres dan Kodim tiap daerah akan melakukan pengetatan dan akan menjaga pintu masuk di wilayah masing-masing, begitu juga di Kota Pontianak dilakukan penjagaan di Terminal Batu Layang, Simpang Tugu Alianyang, Pelabuhan-Pelabuhan, dan Bandara oleh TNI/Polri.
“Untuk pengetatan di daerah kabupaten kota saya kira sesuai perintah Kapolda dan Pangdam XII TPR untuk melakukan pengetatatn dan dikaitkan dengan operasi ketupat,”ujarnya.
Ia mengatakan Diskes Provinsi Kalbar juga akan menyiapkan pemeriksaan swab antigen bagi penumpang yang masih melakukan perjalanan.
Dirinya menambahkan apabila pada fase larangan mudik masih ada yang melakukan perjalanan harus menunjukan dokumen lengkap seperti rapid antigen atau swab pcr serta surat tugas. Apabila dokumen tidak lengkap maka harus putar balik.
"peraturan ini mengikuti kebijakan larangan mudik dari pusat yang berlaku juga untuk daerah Kalbar," ujarnya. (*)