BREAKING NEWS - Dapati Sabu 1,45 Gram Polres Sambas Bekuk Pengedar Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia
"Benar, berdasarkan laporan masyarakat kami baru saja mengamankan salah seorang warga yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," uj
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, kembali mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan bahwa mereka baru saja mengamankan salah seorang yang di duga sebagai pengguna dan pengedar narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di kawasan Sajingan Besar.
"Benar, berdasarkan laporan masyarakat kami baru saja mengamankan salah seorang warga yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Jumat 26 Maret 2021.
Disampaikan oleh Kapolres, tersangkanya adalah DD (44) warga Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lift di CV ARLI Singkawang Jatuh, 7 Orang Jadi Korban
"DD di tangkap di jembatan Dusun Sajingan RT 001 RW 001 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dia diamankan pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 00.30 Wib," ungkapnya.
Karenanya, DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang di simpan didalam kotak rokok seberat 1,45 gram yang di lakban warna hitam,baju kaos, uang tunai sejumlah Rp 430 ribu, satu unit handphone genggam dan juga satu unit sepeda motor milik tersangka.
Pasutri di Ketapang Kurir Sabu
Jajaran Personel Polsek Benua Kayong menciduk pasangan suami istri yang berinisial TRP ( 30 tahun ) dan istrinya RD kedapatan sedang membawa narkotika yang diduga jenis sabu.
Keduanya diamankan di area jalan Gang Pawan, Jln R Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Selasa 23 Maret 2021 Pukul 22.20 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Irwan membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 oknum warga yang merupakan sepasang suami istri.
“Benar bahwa tadi malam anggota Polsek Benua Kayong sudah melakukan upaya hukum terhadap 2 ( dua ) orang oknum warga yang diduga sedang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu,” ujar IPTU Irwan
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Mempawah Timur
Dikatakannya penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota polsek bahwa ada sepasang suami istri sedang berkendara dan sedang membawa narkotika jenis sabu. Informasi awal ini langsung dikembangkan petugas dan berhasil membututi kedua pelaku yang dicurigai.
“Akhirnya pelaku kita amankan di depan gang pawan jalan r suprapto, dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk Kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu," ujarnya.
"Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tutup Irwan
4 Orang Diciduk Saat Transaksi Narkoba di Sekadau
Hendak lakukan transaksi narkoba, 4 orang warga, yang terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan di Sekadau diamankan pihak kepolisian.
Keempat orang tersebut berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22), diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi, terkait akan dilakukannya transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan keempat orang itu diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Dhanie, Jumat, 19 Maret 2021.
Berdasarkan keterangan, FR dan SP mengaku baru saja menjual satu paket sabu lepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung.
Baca juga: Polres Mempawah Tangkap Seorang Pria Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar Rp 60 ribu, masih kurang Rp 340 ribu. Kemudian NA kami amankan di rumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sekadau.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan di Polres Sekadau bersama barang bukti. Dengan disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1.
Curi Mesin untuk Beli Sabu
Berkomplot Jual mesin Router Kayu bernilai jutaan rupiah milik bosnya untuk beli sabu, Wanita berinisial NT (41) di Pontianak ini harus berurusan dengan Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan bahwa NT dilaporkan atas pencurian satu unit mesin Router Kayu oleh sang pemilik pada kamis 18 Maret 2021.
Saat itu sang pemilik ini mengecek mesin Router yang disimpan di dalam kamar pegawainya, namun tidak ada.
Ketika sang pemilik mengumpulkan 3 orang Pegawainya yang masing masing berinisial NT (perempuan), SF dan AK (laki - laki) yang menempati kamar itu untuk dimintai keterangan, tiba - tiba SF izin keluar.
Baca juga: Kronologis Polres Tangkap Wanita Pengedar Sabu-sabu di Sambas
"Saat dimintai keterangan oleh sang pemilik, Ak mengatakan bahwa ia mendengar percakapan antara NT dan SF yang menjual mesin itu, dan saat itu NT pun mengakui bahwa dia bersama SF yang kabur telah melakukan pencurian itu,"ungkap AKP Rully, Sabtu 20 Maret 2021.
Dikatakan oleh NT, hasil penjualan mesin itu digunakannya bersama SF untuk membeli narkoba jenis sabu dan sebagian kecil digunakan untuk membeli makanan.
Atas hal itu, sang pemilik pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Kota.
Saat ini, NT sudah diamankan di Polsek Pontianak kota, sementara teman prianya SF masih dalam pencarian kepolisian. (*)