Kronologis Polres Tangkap Wanita Pengedar Sabu-sabu di Sambas
Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Penjajap Timur, dan benar didapatkan barang tersebut
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, kembali mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang di terima oleh Satresnarkoba Polres Sambas.
"Benar kami baru saja melakukan penangkapan terhadap seorang wanita buang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu," ujarnya, Jumat 19 Maret 2021.
"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kami terima, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka," katanya.
Baca juga: Polres Sambas Tangkap Wanita Muda Pengedar Narkoba
Dijelaskannya, wanita yang diamankan adalah MJ alias T (19), yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat.
"Di hari Rabu dan tanggal 17 Maret, benar telah dilakukan penangkapan terhadap MJ alias T, yang mana menurut laporan masyarakat orang tersebut sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Kecamatan Pemangkat," katanya.
Setelah mendapatkan laporan itu, mereka lansung melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada tersangka..
"Setelah disepakati tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Penjajap Timur, dan benar didapatkan barang tersebut. Atas kejadian tersebut terhadap tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Selanjutnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)