Polisi Ungkap Kronologis Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Mempawah Timur
Dikatakan Kapolres, kronologis penangkapan A, berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu ke Wilayah Mempawah,
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, membenarkan telah ditangkapnya satu orang tersangka tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Mempawah.
"Benar, telah ditangkap satu orang pria inisial A warga Kecamatan Mempawah Timur, di kamar rumahnya pada 11 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB," jelas Kapolres saat memberikan keterangan, Minggu 21 Maret 2021.
Dikatakan Kapolres, kronologis penangkapan A, berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu ke Wilayah Mempawah, dan merupakan jaringan antar Kota, Mempawah-Pontianak.
Baca juga: Polres Mempawah Tangkap Seorang Pria Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
"Setalah mendengar informasi akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu ke Mempawah, langsung ditindak lanjuti oleh anggota Sat Narkoba Polres Mempawah, dan dilakukan penyelidikan lebih dalam," ungkap Kapolres.
Setelah itu kata Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dari Sat Narkoba, didapati informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diterima A, yakni warga Kecamatan Mempawah Timur.
"Sekira jam 12.15 WIB Anggota Polres Mempawah menuju ke rumah yang di huni oleh A, dan sesampainya disana anggota langsung masuk dimana pintu rumahnya terbuka, dan menemukan A sedang berdiri di kamar tidur belakang rumahnya," ungkapnya.
Lanjut setelah itu kata Kapolres, salah satu anggota Sat Narkoba, memanggil ketua RT untuk menyaksikan penggrebekan yang dilakukan anggota kepolisian.
Sesampainya ketua RT di rumah A, anggota Sat Narkoba langsung menyuruh A mengeluarkan Narkotika jenis sabu, dan kemudian A mengeluarkan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 satu helai celana kain panjang warna warni dari lemari yang ada didalam kamar tidur belakang rumah tersebut.
"Namun saat A mengeluarkan isi dari kantong plastik hitam tidak ditemukan barang bukti tersebut," kata Kapolres.
Lanjut setelah itu kata Kapolres, anggota kemudian mencari disekitar kasur tempat tidur A, dan ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih.
"Ya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan disekitar kasur A berupa barang bukti satu klip plastik transparan, berisikan narkotika golongan I jenis sabu," jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres dari tangan tersangka didapati beberapa barang bukti.
Diantaranya yakni satu klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 1,87 gram, satu kantong plastik warna hitam.
Satu helai celana kain panjang warna warni, satu timbangan elektrick warna silver hitam, satu klip plastik transparan yang didalamnya berisikan klip-klip plastik kosong.
"Serta satu buah pipet pendek warna putih yang ujungnya lancip, dan satu buah handphone android merek OPPO warna hitam," ujarnya.
Kemudian pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut.
"Setelah itu, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres, untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut dan mendalam," pungkasnya. (*)