Pengusaha Amplang di Ketapang Akui Tak Terganggu Adanya Larangan Penggunaan Ikan Belida

Ruslina mengaku, saat ini amplang yang diproduksinya berasal dari bahan baku ikan Tenggiri. Ia pun mengatakan sudah hampir 15 tahun sudah jarang mengg

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Dua Pemilik Toko Amplang yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah pengusaha amplang yang ada di Kabupaten Ketapang mengaku tidak mempersoalkan adanya larangan penggunaan bahan baku dari ikan Belida.

Bahkan, menurut pengakuan sejumlah pengusaha, mereka memang sudah sejak lama tidak menggunakan bahan baku ikan Belida untuk membuat satu diantara makanan khas Kabupaten Ketapang tersebut.

"Tidak masalah. Karena kita sudah sejak lama sudah tidak pakai Belida. Selain harganya yang tinggi, ikan itu juga langkah di pasaran," kata pemilik toko amplang Sari Belidak di Kelurahan Kauman, Hj. Ruslina, Senin 8 Maret 2021.

Ruslina mengaku, saat ini amplang yang diproduksinya berasal dari bahan baku ikan Tenggiri. Ia pun mengatakan sudah hampir 15 tahun sudah jarang menggunakan ikan Belida lantaran harganya yang mahal dan sulit didapat.

Dua Pemilik Toko Amplang yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo,  Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dua Pemilik Toko Amplang yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA)

"Kita mau jual berapa kalau pakai Belida. Sekarang kita jual pakai Tenggiri dengan harga segini saja orang sudah kemahalan," jelas Ruslina.

Sementara itu, pemilik toko amplang Obic, Herlina saat ditemui di gerai miliknya juga mengatakan hal yang sama.

Dirinya tidak mempersoalkan jika memang ada aturan yang melarang penggunaan ikan Belida untuk jual beli maupun untuk dikonsumsi.

"Saya tidak masalah. Dengan adanya aturan itu saya sebagai warga negara yang baik pasti manut. Harapan saya semoga aturan ini berlaku bagi semua jenis usaha, terlebih ikan Belida kerap dijumpai di rumah makan," kata Herlina.

Baca juga: Ikan Belida Dilindungi, Rayendra: Harusnya Diatur Pemanfaatannya

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang Agus Hendri mengaku baru mendengar kabar adanya larangan jual-beli atau konsumsi ikan Belida yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

"Iya saya baru dengar juga infonya," kata Agus Hendri kepada Tribun, Senin 8 Maret 2021.

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya Agus Hendri berkomitmen, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha maupun warga di Kabupaten Ketapang terhadap aturan tersebut.

"Nanti saya download dan baca dulu. Tentu akan segera kita sosialisasikan," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Jual Beli dan Konsumsi Ikan Belida

Sebelumnya diberitakan, beberapa jenis ikan yakni ikan Belida Borneo, Arwana Kalimantan dan Balashark secara resmi telah masuk dalam daftar ikan yang dilindungi.

Ikan Belida dan Balashark masuk bersama 19 ikan lain asal Indonesia dalam status Perlindungan Penuh.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi.

Sekjen KKP Antam Novambar dalam kunjungannya ke Stasiun PSDKP Pontianak menyampaikan, bahwa dari hasil penelitian dari Balai Riset KKP, ikan Belida Borneo dan ikan Balashark sudah sangat terancam keberadaannya di alam liar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved