Alasan Pemerintah Larang Jual Beli dan Konsumsi Ikan Belida

Berdasarkan keputusan itu, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasu

Editor: Nasaruddin
IST via Tribun Sumsel
Ilustrasi Ikan Belida. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah menetapkan empat jenis ikan belida dalam daftar ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh.

Ketetapan itu tertuang dalam keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Berdasarkan keputusan itu, perlindungan terhadap jenis ikan belida yang masuk dalam diktum kesatu, dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuhnya dan produk turunannya.

Artinya, siapapun tak boleh lagi mencari, mengkonsumsi dan menjual empat jenis ikan belida tersebut. 

Empat jenis ikan belida yang masuk dalam daftar ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh adalah:

1. Chitala borneensis (ikan belida borneo) yang habitatnya di perairan tawar dan bersifat demersal dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga: 4 Jenis Ikan Belida yang Tak Boleh Lagi Dikonsumsi dan Dijual

2. Chitala hypselonotus (ikan belida sumatra) yang habitatnya di perairan tawar dan bersifat demersal dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimatan.

3. Chitala lopis (ikan belida lopis) yang habitatnya di sungai berarus dan rawa dengan sebaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

4. Notopterus notopterus (ikan belida jawa) yang habitatnya di sungai, rawa, danau bahkan sampai ke perairan payau, lebih menyukai aliran air yang berarus lambat dengan sebaran di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Alasan Pemerintah

Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Balai Riset KKP, keberadaan ikan belida borneo di alam liar sudah sangat terancam.

"Kita sangat suka sekali dengan ikan belida, diekspor, dimasak, ternyata setelah diteliti balai riset kami, sangat sudah terganggu habitatnya," ungkap Antam.

Hal itulah yang kemudian menjadi alasan pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Nomor 1 tahun 2021.

Bahwasanya ikan belida, juga ikan balashark adalah ikan yang dilindungi

"Karena ini merupakan ikan endemik Sungai Kapuas, khususnya Kalimantan Barat," kata Antam setelah pelepasliaran ikan belida dan ikan balashark ke Sungai Kapuas di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat 5 Maret 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved