Ikan Belida Dilindungi, Rayendra: Harusnya Diatur Pemanfaatannya
Ketua Sintang Freshwater Care (SFC), Rayendra menilai sejak dulu tata kelola perikanan dan regulasi tidak berjalan seiringan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ikan Belida Boreno, masuk dalam 19 jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh, berdasarkan Kepmen KKP Nomor 1 Tahun 2021.
Perlindungan penuh terhadap seluruh tahapan siklus hidup, termasuk bagian tubuhnya dan produk turunan ikan yang ada di Kalimantan ini, menjadi perdebatan masyarakat.
Apalagi, ikan dengan nama latin Chitala Borneensis, ini sudah sejak lama jadi bahan baku olahan makanan di Kalbar, seperti kerupuk basah, hingga kerupuk ikan.
Ketua Sintang Freshwater Care (SFC), Rayendra menilai sejak dulu tata kelola perikanan dan regulasi tidak berjalan seiringan.
"Waktu ikan belida banyak tidak ada larangan untuk menangkap dalam jumlah yang banyak dan ukuran yang ditentukan. Ketika sudah berkurang jumlahnya, baru pemerintah peduli," katanya, Minggu 7 Maret 2021.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Jual Beli dan Konsumsi Ikan Belida
SFC, kata pria yang akrab disapa Iin, ini mendukung langkah pemerintah menata kelola perikanan, termasuk Ikan Belida. Akan tetapi, bukan melarang secara saklek. Harusnya, pemerintah mengatur pemanfaatannya.
"Sebagai contoh, Kalau bisa anakkan di bawah 2 kg jangan diperjualbelikan. Kalau di atas 3 kg silakan dikonsumsi, dan dalam batas kewajaran," ujar Iin.
Menurut Iin, populasi Ikan Belida di Kabupaten Sintang, memang sudah berkurang. Ada pun di kawasan danau yang dilindungi, jumlahnya sedikit. Begitu pula di sungai kapuas.
"Masih ada, tapi jumlahnya tidak seperti dulu lagi keberadaanya," ungkapnya.
Baca juga: Ikan Belida Mulai Dilindungi, di Sekadau Termasuk Ikan yang Jarang Dijual di Pasaran
Dulu, Ikan Belida ada di setiap lanting dan rangkang sungai. Akan tetapi, ikan ini lama bertumbuh dan tergantung ekosistemnya. Karena ikan ini, makan ikan dan udang.
"Jadi kalau jumlah anak ikan dan udang sudah rusak otomatis keberadaan ikan belida juga berkurang. Sekarang belida bertahan di danau lindung. Sudah jarang ditemui di sungai dan anak sungai. Makanya sekarang dilarang," ungkap Iin.
Parahnya lagi, anakan ikan belida ini dijual keluar negeri untuk ikan hias dan ikan konsumsi.
"Jadi begitu menetas besar 2 jari sudah diburu orang dan dijual. Parahnya lagi dalam jumlah ribuan. Di Sintang ada. Tetapi yang paling banyak di Putussibau," ujarnya.
Baca juga: 4 Jenis Ikan Belida yang Tak Boleh Lagi Dikonsumsi dan Dijual
Mengenai produk turunan ikan belida, Rayenda melihat tidak semua bahan bakunya dari Belida. Sebagian kerupuk basah, ada dari toman, lain, kerandang dan lainnya.
"Di sintang sama dengan Putusibau produk olahan nya. Kerupuk basah tetapi dalam jumlah terbatas. Sintang yang sekarang kita dampingi adalah ikan Lais Blongsong dan Ikan Asap , atau salai," ujarnya.
Rayendra berniat untuk mendiskusikan perihal budidaya Ikan Belida, dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang, untuk menghidupkan lagi Balai Benih Ikan (BBI) yang ada di kawan Taman Wisata Alam Gunung Kelam. (*)