Bawa 33 Paket Kecil Sabu Dalam Mobil, AN Diamankan Anggota Satnarkoba Polres Ketapang

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di depan salah satu toko seluler di jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, Ka

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku dan barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Ketapang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang warga berinisial AN (34) yang beralamat di Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. 

AN diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarainya.

Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di depan salah satu toko seluler di jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Menuju Digitalisasi Layanan Satu Pintu, DPMPTSP Ketapang Manfaatkan Inovasi Dosen TI Politap

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomer polisi KH 1961 FG warna hitam mampir di salah satu toko seluler yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan setelah anggota kita mendapatkan info bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku kita buntuti dan saat pelaku singgah di depan toko seluler di daerah Tayap, kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku," kata Iptu Anggiat, Minggu 7 Maret 2021.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai pelaku yang sempat disaksikan warga sekitar, lanjut Iptu Anggiat pihaknya mendapatkan satu buah kotak plastik bening yang berisi 33 paket berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 14,54 gram dan satu buah alat hisap sabu (bong).

"Untuk kepentingan penyidikan petugas juga mengamankan mobil yang dikendarai pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved