Lapas Ketapang Jalin Kerjasama Penanganan Overstaying Dengan Sejumlah Institusi Penegak Hukum
Pada kesempatan tersebut Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas ant
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Ketapang, Ali Imran menginisiasi perjanjian kerjasama antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang dengan Institusi Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang, Selasa 2 Maret 2021.
Institusi penegak hukum yang terlibat diantaranya Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Ketapang.
Pada kesempatan tersebut Kalapas Ketapang, Ali Imran mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas antar stakeholder yang telah terjalin selama ini.
Sekaligus sebagai komitmen Lapas Ketapang untuk turut mewujudkan instruksi Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) perihal penanganan Zero Overstaying Tahanan.
Baca juga: Kajari Ketapang Silaturahmi ke DPRD Ketapang
"Overstaying yang dimaksud adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya. Bisa juga untuk narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya," kata Ali Imran.
Menurutnya, dengan adanya kerjasama tersebut seluruh pimpinan institusi penegak hukum di Ketapang menyambut baik dan bersedia melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
"Kita berharap dengan adanya nota kesepahaman ini bisa terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, serta terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa tahanannya pada H-10, H-3, dan H-1. Dan juga sebagai perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lapas Kelas IIB Ketapang," harapnya.
Untuk diketahui, proses penandatanganan perjanjian kerjasama diawali Kalapas Ketapang sebagai pihak pertama, dilanjutkan dengan Polres Ketapang sebagai pihak kedua, Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai pihak ketiga dan Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang sebagai pihak keempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Ketapang Ali Imran didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Suryadi. (*)
Lapas Ketapang
Terbaru Dari Ketapang
berita ketapang terbaru
Berita Terkini Ketapang
Ketapang
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Rivaldi Ade Musliadi
DOA NIAT Keramas Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Wajib Jelang Puasa Bulan Ramadan 1442 Tahun 2021 |
![]() |
---|
KAPAN THR 2021 Cair ? Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021 |
![]() |
---|
Cek Penerima Eform.BRI UMKM 2021 Klik eform.bri.co.id/bpum Daftar BPUM Rp 1,2 Juta Kemenkopukm.go.id |
![]() |
---|
Berita Duka Cita - Aminah Tjung Meninggal Dunia Dalam Usia 69 Tahun |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2021 Hari Pertama Puasa Live Streaming Kompas TV |
![]() |
---|