DEMOKRAT Kabarmu Kini - Akhirnya Pemerintah Angkat Bicara Soal KLB Sibolangit Kontra Ketua Umum AHY

AHY dalam video berdurasi 3 menit 38 detik menuturkan jika pengambilalihan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional bukan hanya melibatkan..

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bagaimana tanggapan pemerintah terkait konflik di Partai Demokrat?

Berikut informasi terkini gejolak di partai berlambang mercy tersebut, dikutip dari Kompas.com:

Memanasnya suhu politik akibat kongres luar biasa (KLB) oleh kubu yang kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuat pemerintah segera bersikap.

Dalam KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Polemik pengambilalihan atau kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat akan membesar ketika kubu kontra-AHY mendaftarkan kepengurusan versi KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: SK Kemenkumham untuk Kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko? Pengamat: Kuncinya Restu Jokowi

Sejumlah pengamat politik hingga pengurus Demokrat meminta Presiden Joko Widodo bersikap.

Pasalnya, polemik tersebut melibatkan anggota kabinet pemerintahan.

Lantas, bagaimana sikap pemerintah dalam merespons persoalan tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum dalam menyelesaikan polemik KLB kubu kontra-AHY.

Pendekatan ini baru bisa diterapkan apabila panitia KLB kubu kontra-AHY melaporkan hasil kegiatannya kepada Kemenkumham.

"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam keterangannya, Minggu 7 Maret 2021.

Sejauh ini, pemerintah belum bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.

Sebab, belum ada laporan hasil pelaksanaan agenda tersebut kepada Kemenkumham.

Apabila hasil KLB kubu kontra-AHY sudah diserahkan, otomatis terdapat dua versi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercatat di Kemenkumham. Pertama, AD/ART dalam struktur kepemimpinan AHY.

AD/ART ini telah mendapat pengakuan pemerintah sejak 2020 dengan keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.

Baca juga: Lawan KLB Versi Ketum Moeldoko, DPD Demokrat Kalbar Lakukan Hal Ini

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved