DEMOKRAT Kabarmu Kini - Akhirnya Pemerintah Angkat Bicara Soal KLB Sibolangit Kontra Ketua Umum AHY
AHY dalam video berdurasi 3 menit 38 detik menuturkan jika pengambilalihan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional bukan hanya melibatkan..
Kemudian, AD/ART transisi versi kepemimpinan Moeldoko melalui KLB kubu kontra-AHY.
Namun demikian, Mahfud mengatakan, AD/ART pada 2020 tersebut akan menjadi pijakan dalam menyelesaikan perkara.
"Jadi, AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," kata Mahfud.
"Lalu, kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya, bagaimana mengubahnya? Siapa yang mengubah? Forumnya apa? Yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak? nanti semuanya akan nilai," tutur dia.
Dalam upaya mengakhiri konflik, pemerintah akan melakukan dua skenario pendekatan hukum.
Pertama, penerapan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kedua, pendekatan berdasarkan AD/ART yang tercatat kali terakhir diterima Kemenkumham pada 2020.
"Sekarang dasar penyelesaiannya apa? saya ingin mengatakan dasarnya penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan. Pertama, berdasarkan UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud.
Merujuk pada AD/ART tahun 2020, pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum.
"Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketua umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," terang Mahfud.
Baca juga: KONFLIK Demokrat Terkini - Siapa Berhak Pimpin Partai Demokrat AHY atau Moeldoko?
Secara terpisah, satu di antara pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan, mengklaim bahwa proses administrasi KLB kubu kontra-AHY segera selesai dan diserahkan ke Kemenkumham.
"Menurut rencana, besok (hari ini, Senin). Mudah-mudahan tidak ada halangan. Kalaupun berhalangan, paling Selasa, tetapi sepertinya bisa besok. Yang pasti dalam waktu dekat," ujar Hencky, dikutip dari Harian Kompas, Senin 8 Maret 2021.
Terkait dengan rencana tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan, pihaknya juga bakal mendatangi Kemenkumham pada hari yang sama untuk menyerahkan bukti kepengurusan yang sah.
Teuku meyakini hasil KLB kubu kontra-AHY tak akan disahkan Kemenkumham karena pelaksanaannya di aturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat.