Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini berisi panduan tata cara membuat SKC secara online di laman https://skck.polri.go.id/.

Untuk diketahui, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat ini berisi catatan yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya tindakan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukan.

SKCK mempunyai masa berlaku selama 6 bulan yang harus diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Membuat dan memperpanjang SKCK

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Baca juga: Cara Menghilangkan Nyeri Haid Secara Alami Tanpa Obat

Cara membuat SKCK baru

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

- Membawa fotokopi kartu keluarga.

- Membawa fotokopi akta kelahiran.

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved