Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi 

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.

- Fotokopi paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker.

- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Mendaftar SKCK online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved