Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Editor: Nasaruddin
Net
Ilustrasi 

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran di Pontianak serta Berkas yang Harus Disiapkan

Cara memperpanjang SKCK

- Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.

- Membawa fotokopi KTP/SIM.

- Membawa fotokopi kartu keluarga.

- Membawa fotokopi akta kelahiran.

- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.

Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Syarat untuk WNI

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved