Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan
Panduan Cara Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan
Editor:
Nasaruddin
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akte Kelahiran di Pontianak serta Berkas yang Harus Disiapkan
Cara memperpanjang SKCK
- Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).