Pemkot Singkawang Tiadakan Festival Cap Go Meh, Berikut Penjelasan Wali Kota Tjhai Chui Mie

Tjhai Chui Mie juga mengajak masyarakat Kota Singkawang berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berkahir

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membacakan hasil kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Cap Go Meh di Kota Singkawang. Senin 22 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Setelah rapat bersama Pemkot Singkawang beserta pemangku kepentingan di Singkawang, disepakati dan menandatangani kesepakatan bersama meniadakan perayaan dan Festival Cap Go Meh (CGM) pada 26 Februari 2021.

Kesepakatan tanpa ada Festival Cap Go Meh ini disampaikan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie usai menggelar rapat di rumah dinasnya, Senin 22 Februari 2021 malam.

Hadir dalam rapat tersebut Kapolres Singkawang, Dandim 1202, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga, dan Ketua Panitia Pelaksana Imlek dan Cap Go Meh 2021 Kota Singkawang.

Tjhai Chui Mie menerangkan, pembatalan dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh ini bertujuan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Di mana saat ini Kota Singkawang masih berstatus zona oranye.

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Saat Cap Go Meh Tetap Berjalan, Dandim Singkawang Siap Lakukan Pengawalan

Hasil kesepakatan tersebut mencakup lima poin. Pada poin pertama, disebutkan pada 26 Februari 2021 yang merupakan hari Cap Go Meh, Kota Singkawang tidak melaksanakan Festival Cap Go Meh sebagaimana tahun-tahun sebelum Covid-19 manjadi pendemi.

Poin kedua, disebutkan tidak adanya konvoi tatung, baga, barongsai, atau sejenisnya (yang membawa tandu, alat bunyi-bunyian, serta personel) yang mengundang keramaian.

Poin ketiga, ritual keagamaan tetap diizinkan untuk dilaksanakan para rohaniawan/tatung, khususnya mulai tanggal 25 Februari 2021/tanggal 14 bulan 1 tahun 2572 di Altar/Shin Than/Klenteng/Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Pada poin keempat, pelaksanaan ritual pada hari CGM oleh para rohaniawan/tatung pada 26 Februari 2021 (tanggal 15 bulan 1 tahun 2572) dilaksanakan di Altar Shin Than Klenteng Cetia, atau vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan.

Serta pada poin kelima, menghimbau umat untuk berdoa di rumah dan wilayah masing-masing.

“Kesepakatan ini berlaku mulai 22 Februari 2021 hingga 26 Februari 2021. Umat dan para rohaniawan khususnya untuk dapat memaklumi kesepakatan ini,” terang Tjhai Chui Mie membacakan hasil kesepakatan bersama.

Tjhai Chui Mie juga mengajak masyarakat Kota Singkawang berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berkahir, sehingga dapat beraktivitas kembali secara normal.

Baca juga: Jelang Cap Go Meh, Kapolres Singkawang Siap Amankan Jalannya Ibadah dan Siap Bubarkan Kerumunan

“Semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa melindungi dan memberikan kekuatan kepada kita semua,” imbuhnya.

Patuhi Edaran
Sementara itu, Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia Kota Singkawang, Budiman mengimbau kepada umat Konghucu, umat Budha, umat Tri Dharma, serta umat Thao untuk tetap taat dan patuh dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami juga mengimbau kepada Rohaniawan, dalam hal ini praktisi tatung untuk tetap melaksanakan ritual tersebut di tempat ibadah masing-masing, tidak untuk turun ke jalan yang nanti akan berakibat berkerumunnya massa,” imbau Budiman.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Natsir mengapresiasi terhadap Pemkot Singkawang yang telah berinisiatif menggelar rapat untuk mengambil kesepakatan bersama terkait Perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved