Dinas Pendidikan Tunjuk 12 Sekolah Percontohan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19
Sebanyak 12 sekolah percontohan tersebut, semuanya merupakan sekolah negeri.
Untuk mekanisme pembelajaran tatap muka, Yuyun menyebut bahwa pihaknya akan menguji coba terlebih dahulu.
Paling tidak agar memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi orangtua bahwa sekolah sudah siap.
"Jadi kita mencoba untuk di SMP Negeri 1 ini, masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, namun kita berlakukan sif kedatangannya. Jadi kita berlakukan misalnya ada tiga rombel, maka pukul 07.00 WIB masuk yang rombel pertama. Nanti rombel kedua selang 15 menit supaya tidak ada kerumunan di halaman," katanya.
Semua rombel tersebut lama belajarnya tiga jam. "Yang tadi masuk pukul 07.00 WIB berarti dia pulang pukul 10.00 WIB. Masuk pukul 07.15 pulangnya pukul 10.15 WIB," jelas Yuyun.
Pembelajaran tatap muka ini, menurut Yuyun, telah beberapa kali dilakukan sosialisasi. "Insyaallah inipun setelah ada persetujuan meskipun lisan, bagi kami sudah merupakan instruksi dari kepala dinas tadi bahwa kita sudah siap melaksanakannya. Insyaallah kita akan mengadakan lagi sosialisasi," katanya.
Ia mengungkapkan, pada Sabtu-Minggu lalu pihak sekolah sudah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan pengurusan paguyuban kelas. "Jadi, mereka menyatakan sepakat untuk menyetujui adanya tatap muka di SMP 1," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak sekolah juga akan membuat surat tembusan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan, sebagai pemberitahuan kalau SMP Negeri 1 melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Satgas Mengawasi
Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, bahwa aturan pembelajaran tatap muka sudah diterima mulai dari tingkat kementerian, provinsi hingga Kota Pontianak.
Iwan menyampaikan sebelumnya sekolah telah melakukan persiapan mulai dari pembentukan satgas hingga koordinasi dengan orangtua murid berjalan cukup lama.
Maka ketika kondisi Kota Pontianak sudah zona kuning dan memungkinkan pembelajaran tatap muka, dipilihlah formula percontohan terlebih dahulu.
Format percontohannya tiap kecamatan satu SD dan satu SMP. "Tetap satu kecamatan satu SMP dan satu SD, sambil kita melihat perkembangannya. Ketika kita berbicara tentang tahapan, itu akan menjadi tanda bahwa ini akan memperkenankan semua, itu proseslah seperti itu," ujarnya.
Iwan menyebut bahwa pihaknya sepenuhnya belum mencermati ranah yang berhubungan dengan kurikulum.
"Kurikulum, mekanisme ada di Permendikbud ataupun di SKB 4 Menteri siahkan dicek kalau berkaitan dengan materi penyelenggaraan pendidikan di kelas," ungkapnya.
Satuan Tugas dalam konteks ini hanya berbicara tentang apakah pertemuan tatap muka secara fisik diberikan izin apakah tidak.
Apabila dalam pengawasan nanti ditemukan pelanggaran atau ada hal yang tidak bisa dipenuhi oleh sekolah, sikap tegas akan diambil. Apalagi jika dalam proses tatap muka ini ditemukan siswa atau guru yang positif Covid-19.
"Kita tentu harus hati-hati di sini, kita satgas ada bidang kesehatan, kita akan melihat dulu sampai sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah nanti akan berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada satu sekolah atau kita memilih untuk pelaksanaan protokol kesehatan isolasi mandiri. Itu nanti kita kembalikan kepada proses," katanya.