Dinas Pendidikan Tunjuk 12 Sekolah Percontohan Pembelajaran Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19

Sebanyak 12 sekolah percontohan tersebut, semuanya merupakan sekolah negeri.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Jovi Lasta
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz, Jumat 19 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan Kota Pontianak menetapkan 12 sekolah di Kota Pontianak akan menjadi sekolah percontohan yang menggelar pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19, yang dimulai Senin 22 Februari 2021.

Pada pembelajaran tatap muka ini, masing-masing kecamatan di Kota Pontianak, terdapat satu SD dan satu SMP percontohan.

Sehingga dari enam kecamatan se-Kota Pontianak, totalnya ada 12 sekolah percontohan untuk pembelajaran tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan Aziz mengatakan sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka telah mendapat persetujuan Wali Kota Pontianak pada Jumat 19 Februari 2021. Namun pada tahap awal ini hanya untuk kelas VI SD dan IX SMP.

Baca juga: Alhamdulillah, Sekolah Tatap Muka di Pontianak Dimulai 22 Februari 2021

"Ada 12 sekolah di kecamatan-kecamatan Kota Pontianak SD dan SMP. Jadi, 6 SMP dan 6 SD. Memang sekolah itu sudah pada siap, jadi kita sudah memang mendatangi sekolah-sekolah itu, sudah melihat keadaan sekolah itu terutama protokol kesehatannya," ujar Syahdan Aziz.

Syahdan menjelaskan bahwa sebelum persetujuan wali kota keluar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah yang terpilih sebagai percontohan pembelajaran tatap muka untuk tahap pertama.

Ia berharap tidak terkendala sehingga pembelajaran tatap muka ini bisa berkembang ke sekolah-sekolah lainnya.

Sebanyak 12 sekolah percontohan tersebut, semuanya merupakan sekolah negeri.
Sementara SD dan SMP swasta kemungkinan bisa saja mengikuti pembelajaran tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disdikbud Kota Pontianak. "Walaupun (sekolah) swasta sudah siap, nanti akan berkoordinasi dengan kita,” katanya.

Baca juga: MULAI SENIN Disdikbud Pontianak Sebut 6 SMP dan 6 SD Sebagai Percontohan Pembelajaran Tatap Muka 

Syahdan Aziz menyebut, sekolah-sekolah percontohan itu adalah SMP Negeri 1 Kota Pontianak, SMP Negeri 2, SMP Negeri 10, SMP Negeri 14, SMP Negeri 17, dan SMP Negeri 18.

Selanjutnya pada tingkat SD yaitu SD Negeri 23 Pontianak Kota, SD Negeri 37 Pontianak Barat, SD Negeri 20 Pontianak Selatan, SD Negeri 12 Pontianak Timur, SD Negeri 9 Pontianak Tenggara serta SD Negeri 5 Pontianak Utara.

Untuk pembelajaran sendiri, Syahdan Aziz, menyampaikan bahwa kegiatan sekolah terlaksana pada hari Senin dan Rabu kemudian Selasa dan Kamis. Sedangkan hari Jumat digunakan sebagai evaluasi.

Selain itu, ia mengatakan pembelajaran daring tetap akan dilaksanakan kepada siswa-siswa yang tidak mendapat persetujuan dari orangtuanya untuk belajar tatap muka.

"Tetap, jadi orangtua yang tidak setuju mengikuti pembelajaran tatap muka kita berikan pelajaran daring. Gurunya memberikan pelajaran secara daring," kata Syahdan Aziz.

Kepala SMP Negeri 1 Pontianak Yuyun Yuniarti mengatakan tidak semua orangtua murid menyetujui pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Maka bagi siswa yang ingin belajar daring akan tetap dilayani pihak sekolah.

"Jadi kita mendata ulang, berapa siswa per kelasnya. Nah nanti kita lihat, karena kita sudah punya acuan bahwa satu kelas itu tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah normalnya. Maksimal itu 16 (siswa), tapi nanti kita lihat andai kata ya hanya disetujui 12 (siswa) berarti otomatis satu ruangan itu hanya 12 siswa," tutur Yuyun di aula depan SMP Negeri 1 Pontianak.

Untuk mekanisme pembelajaran tatap muka, Yuyun menyebut bahwa pihaknya akan menguji coba terlebih dahulu.

Paling tidak agar memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi orangtua bahwa sekolah sudah siap.

"Jadi kita mencoba untuk di SMP Negeri 1 ini, masuk pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, namun kita berlakukan sif kedatangannya. Jadi kita berlakukan misalnya ada tiga rombel, maka pukul 07.00 WIB masuk yang rombel pertama. Nanti rombel kedua selang 15 menit supaya tidak ada kerumunan di halaman," katanya.

Semua rombel tersebut lama belajarnya tiga jam. "Yang tadi masuk pukul 07.00 WIB berarti dia pulang pukul 10.00 WIB. Masuk pukul 07.15 pulangnya pukul 10.15 WIB," jelas Yuyun.

Pembelajaran tatap muka ini, menurut Yuyun, telah beberapa kali dilakukan sosialisasi. "Insyaallah inipun setelah ada persetujuan meskipun lisan, bagi kami sudah merupakan instruksi dari kepala dinas tadi bahwa kita sudah siap melaksanakannya. Insyaallah kita akan mengadakan lagi sosialisasi," katanya.

Ia mengungkapkan, pada Sabtu-Minggu lalu pihak sekolah sudah melaksanakan pertemuan dengan perwakilan pengurusan paguyuban kelas. "Jadi, mereka menyatakan sepakat untuk menyetujui adanya tatap muka di SMP 1," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak sekolah juga akan membuat surat tembusan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan, sebagai pemberitahuan kalau SMP Negeri 1 melaksanakan pembelajaran tatap muka. 

Satgas Mengawasi
Sekretaris Satgas Penanggulangan Covid-19 Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan, bahwa aturan pembelajaran tatap muka sudah diterima mulai dari tingkat kementerian, provinsi hingga Kota Pontianak.

Iwan menyampaikan sebelumnya sekolah telah melakukan persiapan mulai dari pembentukan satgas hingga koordinasi dengan orangtua murid berjalan cukup lama.

Maka ketika kondisi Kota Pontianak sudah zona kuning dan memungkinkan pembelajaran tatap muka, dipilihlah formula percontohan terlebih dahulu.

Format percontohannya tiap kecamatan satu SD dan satu SMP. "Tetap satu kecamatan satu SMP dan satu SD, sambil kita melihat perkembangannya. Ketika kita berbicara tentang tahapan, itu akan menjadi tanda bahwa ini akan memperkenankan semua, itu proseslah seperti itu," ujarnya.

Iwan menyebut bahwa pihaknya sepenuhnya belum mencermati ranah yang berhubungan dengan kurikulum.

"Kurikulum, mekanisme ada di Permendikbud ataupun di SKB 4 Menteri siahkan dicek kalau berkaitan dengan materi penyelenggaraan pendidikan di kelas," ungkapnya.

Satuan Tugas dalam konteks ini hanya berbicara tentang apakah pertemuan tatap muka secara fisik diberikan izin apakah tidak.

Apabila dalam pengawasan nanti ditemukan pelanggaran atau ada hal yang tidak bisa dipenuhi oleh sekolah, sikap tegas akan diambil. Apalagi jika dalam proses tatap muka ini ditemukan siswa atau guru yang positif Covid-19.

"Kita tentu harus hati-hati di sini, kita satgas ada bidang kesehatan, kita akan melihat dulu sampai sejauh mana proses itu berlangsung. Apakah nanti akan berhubungan dengan pencabutan rekomendasi tatap muka pada satu sekolah atau kita memilih untuk pelaksanaan protokol kesehatan isolasi mandiri. Itu nanti kita kembalikan kepada proses," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved