Dishub Larang Angkutan Sungai Bawa Penumpang dan Barang Bawaan Berlebihan
Ulay menjelaskan, aturan adalah bertujuan untuk menjaga keselamatan angkutan sungai, dan danau aktivitas harus sesuai dengan peraturan yang udah dibua
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu telah melarang terhadap angkutan sungai, danau dan penyebrangan yang melayani angkutan orang dan barang tidak boleh melebihi kapasitas (over load), serta harus menyediakan jaket pelampung.
Staff Lalu lintas Angkutan Sungai, Danau Dan Penyebrangan (LLASDP) Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, A. Ulay menyatakan, larangan tersebut adalah berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 tahun 2015, tentang lalu lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.
"Jadi jumlah penumpang, ataupun barang harus sesuai peraturan yang ada berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 tahun 2015, tentang lalu lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan," ujarnya, Minggu 7 Februari 2021.
Ulay menjelaskan, aturan adalah bertujuan untuk menjaga keselamatan angkutan sungai, dan danau aktivitas harus sesuai dengan peraturan yang udah dibuat.
"Untuk jumlah penumpang juga tidak boleh melebihi 5 orang dan 1 orang driver dengan total 6 orang," ucapnya.
• Gubernur Sutarmidji: Ada Pejabat Publik di Kapuas Hulu Tak Beri Contoh Baik Dalam Penerapan Prokes
Kemudian, untuk barang yang di bawa oleh penumpang juga tidak boleh melebihi 100 kilogram. Apabila melebihi ketentuan di atas maka surat izin berlayar berlayar (SIB) tidak di berikan.
"Jadi konsekuensinya apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka kami tidak bertanggung jawab. Kalau tidak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat maka SIB tidak akan diberikan,” ujarnya.
Jelaskan bahwa, setiap speed boat yang akan berlayar juga dicek. Ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat dalam berlayar, agar tidak ada yang melanggar peraturan yang telah dibuat.
"Dalam berlayar pun setiap driver speed boat selalu dihimbau untuk berhati – hati dalam membawa penumpang di speed boat nya masing – masing," ungkapnya. (*)